Ketua majelis hakim perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Muhammad Damis mencecar Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin mengenai rapat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur saat pandemi Covid-19.
"Kenapa jauh sekali ke Labuan Bajo? Siapa yang menentukan rapim di Labuan Bajo?" kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).
"Pak menteri [Juliari Peter Batubara]," jawab Pepen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pepen mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh pejabat eselon I dan II. Menurutnya, rapat tersebut membahas laporan realisasi dari masing-masing satuan kerja tentang capaian anggaran.
Pepen menyebut anggaran rapat diambil dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemensos.
"Ada mengundang artis?" ujar Damis kemudian.
"Iya ada, Cita Citata," timpal Pepen.
Damis menyayangkan lokasi rapat yang jauh padahal penyebaran virus corona masih tinggi. Menurutnya, pejabat Kemensos bisa memanfaatkan sarana daring.
"Lagi pandemi, pada waktu itu sedang sulit-sulitnya pergerakan, rapim ke Labuan Bajo. Negara dalam keadaan sulit pada waktu itu rapimnya ke Labuan Bajo. Berapa orang yang berangkat?" ujarnya.
"Tidak tahu persis, tapi eselon I dan II hadir," kata Pepen.
"Yang saya sayangkan, kenapa tidak di Jakarta saja dilaksanakan?" ujar Damis.
"Itu bergiliran tempat, setiap bulan, setiap rapim bergiliran tempat," jawab Pepen.
"Iya. Itu kan masih puncak pandemi pada waktu itu. Negeri ini kasihan pada saat itu. September, Oktober, itu puncaknya," ujar Damis menimpali.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,25 miliar.
Sementara dalam surat dakwaan, kegiatan di Labuan Bajo dimaksud dilaksanakan pada 27 November 2020. Pembayaran honor Cita Citata sejumlah Rp150 juta disebut jaksa bersumber dari fee para penyedia bansos Covid-19.
"Pembayaran kepada EO [Event Organizer] untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Juliari.
(ryn/fra)