Dua polisi, Sutikno dan Achmad Subur, mengaku pernah diminta tolong oleh mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk membeli mobil dan menjemput tamu.
Demikian terungkap dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/5).
Sutikno, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan awal mula mengenal Rohadi sejak 2015 ketika mengurus surat tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kenal sejak suka kirim tilang ke pengadilan. Waktu itu kerja di Satlantas Polres Jakarta Utara. [Ya, pernah] dimintai tolong membeli mobil, uangnya dari Pak Rohadi," ujar Sutikno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/5).
Ia mengaku diminta membeli lima mobil masing-masing dua unit Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Alphard dan Mercedes Benz. Adapun mobil itu dibeli dengan kondisi baru dan ada yang bekas. Pembelian mobil dilakukan sejak 2015.
Harga dua mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta, Toyota Fortuner Rp512 juta, Toyota Alphard Rp930 juta, dan Mercedes Benz bekas seharga Rp600 juta.
"Uangnya gimana?" tanya jaksa.
"Awal mula saya pesan, setelah pesan, berhasil, baru dibayarkan cash oleh saya uangnya dari pak Rohadi," jawab Sutikno.
Ia menuturkan juga sempat diminta tolong Rohadi untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak mobil dan nomor polisi.
Teruntuk Achmad Subur, ia mengetahui Rohadi pada 2010 saat dikenalkan oleh seniornya di Polri. Subur mengaku pernah mendapat arahan untuk mengurus perpanjangan pajak mobil hingga mengantar tamu Rohadi.
"Suka dimintai tolong saja Pak untuk bantu rekannya memperpanjang pajak," kata Subur.
"Menjemput tamu?" lanjut jaksa.
"Betul," ucap Subur.
Jaksa menyebut Rohadi pernah mengirim uang sejumlah Rp223.928.000 kepada Subur yang digunakan untuk operasional menjemput tamu. Hal itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Subur saat proses penyidikan.
Subur menambahkan sempat disuruh Rohadi menukarkan uang ke money changer. Hanya saja ia tidak mengingat nominalnya.
"Maaf saya lupa mungkin pernah, Pak. Karena saat itu sudah lama," ujar Subur.
Rohadi diadili atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang. Ia didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara.
Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Robert dan Jimmy merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi.
Rohadi juga didakwa menerima sejumlah pemberian uang. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pemberian uang juga diduga terkait pengaturan sejumlah perkara.
Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain sejumlah Rp11.518.850.000. Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran total Rp19.408.465.000.
(ryn/pmg)