Klaim Dikriminalisasi, Rizieq Minta Bebas Murni di Kasus Swab

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 16:40 WIB
Rizieq minta bebas murni dalam kasus menyebar kebohongan hasil swab RS Ummi dan mendorong nama baik dan martabatnya dipulihkan.
Eks imam besar FPI Rizieq Shihab berharap hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam kasus dugaan hoaks hasil swab di RS Ummi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Rizieq Shihab berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab Virus Corona (Covid-19) di RS Ummi.

Perkara ini juga menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Permintaan itu ia katakan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara tes swab RS Ummi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," kata Rizieq.

Rizieq berharap Majelis Hakim bisa "menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari praktek politik kriminalisasi". "Itu sangat membahayakan Agama, Bangsa dan Negara," kata dia.

Dia juga berharap hakim bisa jujur dan amanah agar menjadi harapan rakyat menyelamatkan tatanan hukum demi keadilan. Terlebih, menurut dia, saat ini perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktek jahat oligarki.

"Dan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak bersama-sama dengan para penegak hukum sejati dalam melawan segala bentuk kezaliman demi tegaknya keadilan," kata dia

Selain itu, Rizieq menilai semua pasal yang didakwa jaksa terhadapnya dalam perkara ini tak memenuhi unsur pidana.

Rizieq menilai tak satu pun unsur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terpenuhi. Sehingga, tuntutan jaksa harus dibatalkan demi hukum.

Ia juga menilai tak ada unsur pidana yang didakwakan terhadapnya dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tak terpenuhi. Sehingga tuntutan jaksa juga harus dibatalkan demi hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama enam tahun di kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona di RS Ummi.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER