Alasan Hakim Potong Vonis Jaksa Pinangki: Punya Anak 4 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 08:02 WIB
Hukuman jaksa Pinangki dipotong menjadi empat tahun buidengan sejumlah pertimbangan majelis hakim. Salah satunya, karena Pinangki berstatus ibu seorang anak,.
Terdakwa kasus suap terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, mendapat potongan masa hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hukuman terhadap jaksa Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara. Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat mengabulkan permohonan banding Pinangki.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6).

Majelis hakim memiliki beberapa alasan meringankan ketika memutuskan untuk memangkas hukuman Pinangki. Dalam pertimbangannya, hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinangki, kata hakim, sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim banding.

Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

Menurut hakim, Pinangki layak diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.

"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," tandas hakim.

Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Sehingga, kadar kesalahannya turut memengaruhi putusan.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujar hakim.

Pinangki erjerat kasus melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER