Dana Karbon dan Pohon-pohon Harapan di Sudut Hutan Jambi

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jun 2021 20:57 WIB
Warga mendapatkan berkah dengan menjaga hutan di Desa Durian Rambun, Jambi setelah sebelumnya rusak karena aktivitas bisnis besar. Ilustrasi hutan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Namanya Desa Durian Rambun di Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, Jambi. Tidak mudah untuk mencapai Desa paling ujung ini.

Dibutuhkan waktu setidaknya 10 jam dari pusat kota Jambi. Kami bahkan harus menginap satu malam di pusat kota Bangko sebelum mencapai Desa Durian Rambun. Jalan yang akan ditempuh terjal, berkelok, dan berbatu.

Berbeda dengan lima dusun di Kawasan Lindung Bujang Raba, warga Desa Durian Rambun bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang kehancuran ruang hidup. Hutan mereka dikuasai perusahaan multi nasional pemegang izin hak penguasaan hutan atau HPH.

Pada 2006, warga desa menggelar demonstrasi besar-besaran mendesak hutan adat mereka dikembalikan ketika masa izin perusahaan habis pada 2008.

Namun, warga harus berhadapan lagi dengan perusahaan baru yang ingin menguasai izin hutan di kawasan yang sama untuk dijadikan hutan tanaman industri.

"Jelasnya sungai-sungai rusak, ekosistem rusak. Masyarakat beranggapan harus mampu merawat kawasan ini secara arif dan lestari. Salah satu kekuatan kita untuk bisa mengelola kawasan ini secara baik, kita harus mempunyai izin yang legal," ujar Abton, tokoh pemuda desa.

Menolak dikuasai perusahaan lagi, warga bergegas mengajukan hak kelola perhutanan sosial dengan skema hutan desa. Bertahun-tahun berjuang, akhirnya pada 2011, pemerintah memilih memberikan hak kelola hutan desa seluas 4.484 hektare kepada warga Desa Durian Rambun.

"Kalau hitungan jangka pendek mungkin lebih menguntungkan kita berikan kepada perusahaan. Tetapi kita berpikir pada jangka panjang, dan topografinya yang berbukit-bukit jadi rentan sekali kalau kita berikan kepada pihak swasta," ungkap Ahmad Bestari, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Setelah beroleh status sebagai Hutan Desa, warga membentuk tim patroli sendiri untuk memastikan semua hal yang dilarang di hutan, tidak terjadi. Anton lantas menunjukkan bekas jalan setapak akses masuk hutan yang dibuka perusahaan.

"Jalan ini, merupakan bekas jalan yang dibuka PT Injapsin. Di tahun 2005 mereka membuka jalan untuk mengambil hasil kayu di kanan kiri jalan ini," ungkapnya.

Akhirnya wilayah gundul yang ditinggalkan perusahaan sekitar 35 hektare, mereka tanami lagi. Abton juga menunjukkan, pohon-pohon yang ditanam para leluhurnya. Salah satunya sebuah pohon kepayang berukuran besar berusia 80 tahun.

Diameter pohon sekitar 1 meter. Bisa dibayangkan, butuh waktu berapa lama untuk mengembalikan hutan yang digunduli.

Pasokan Pangan Aman Kala Pandemi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER