Mahfud Asyik Nonton Sinetron Ikatan Cinta saat PPKM Darurat

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 06:44 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku memiliki kesempatan menonton Ikatan Cinta saat PPKM Darurat. (Dok. Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku memiliki kesempatan menonton sinetron Ikatan Cinta selama PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Hal itu Mahfud sampaikan lewat akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (15/7) malam. Mahfud turut menyinggung isi cerita Ikatan Cinta dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.

"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud.

Namun, Mahfud mengkritik logika hukum yang dipakai penulis cerita sinetron tersebut. Ia mempertanyakan penahanan Sarah dalam kasus pembunuhan Roy.

Menurut Mahfud, jalan cerita itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," ujarnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan terdakwa hanya salah satu dari lima jenis alat bukti yang sah. Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam menjatuhkan pidana.

Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang. Keterangan itu berkaitan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami.

Keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dijadikan alat bukti jika merujuk pasal 189 ayat (2) KUHAP. Namun, keterangan itu harus didukung alat bukti yang sah dan sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada terdakwa.

"Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain," bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP.

Mahfud menjelaskan logika hukum pidana itu untuk mencegah manipulasi hukuman pidana. Ia menyebut penahanan tak bisa dilakukan hanya dengan pengakuan orang.

"Dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," kata Mahfud.

Ikatan Cinta adalah sinetron populer di tengah masyarakat. Sejak tayang 19 Oktober 2020, sinetron ini dibintangi Amanda Manopo sebagai Andin, Arya Saloka sebagai Aldebaran, Glenca Chysara sebagai Elsa, Evan Sanders sebagai Nino, dan beberapa aktor lainnya.

Jalan cerita sinetron ini berkutat pada kasus pembunuhan Roy yang dilakukan oleh Elsa. Roy dibunuh karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan Elsa.

Saat pembunuhan, Andin berada di tempat kejadian perkara. Ia jadi orang pertama yang dituduh sebagai pembunuh.

Seiring berjalannya cerita, ibu kandung Elsa yang bernama Sarah mengaku sebagai pembunuh. Sarah hendak menyelamatkan putrinya dari ancaman jeruji penjara.

(dhf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK