Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana menggugat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2021 tentang vaksin berbayar, apabila peraturan itu tak dicabut dalam tujuh hari.
Aturan yang memuat tentang mekanisme vaksin Covid-19 berbayar atau Gotong Royong itu sebelumnya menuai polemik. Presiden Jokowi lantas menyatakan bahwa kebijakan tersebut dibatalkan.
"Gugatan vaksin ini akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) karena ini uji materi maksimal 7 hari. Apabila tidak ada pencabutan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang vaksin gotong royong," kata Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora kepada wartawan, Minggu (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nelson, pemerintah harus mencabut Permenkes tersebut bila sungguh-sungguh membatalkan kebijakan vaksin berbayar. Pencabutan penting dilakukan agar pemerintah tidak menggunakan kembali beleid tersebut sebagai dasar hukum di kemudian hari.
Menurutnya, seringkali apa yang diumumkan oleh Jokowi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah. Dia tak ingin aturan tersebut dipergunakan ketika orang telah lupa.
"Jokowi sering bilang cabut cabut, tidak jadi tidak jadi, tapi lanjut terus. Ini Jokowi sering cuma lip service ya, enggak jadi vaksin gotong royong ternyata peraturan menterinya enggak dicabut," tambah dia.
Permenkes 19/2021 mengubah aturan sebelumnya terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Vaksin berbayar akan memanfaatkan jaringan klinik yang dimiliki oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebanyak 1.300 klinik yang tersebar di Indonesia.
Pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Kebijakan itu menuai polemik hingga Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Jokowi telah memutuskan untuk membatalkan vaksin berbayar itu.
Pramono mengatakan keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapatkan masukan dan respons dari masyarakat
"Presiden telah memberi arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semua dibatalkan dan dicabut sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan," kata Pramono dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).
(mjo/wis)