Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yakni berinisial SY dan RI.
Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan RI menjabat General Manager, sedangkan SY menjabat sebagai Chief Accounting PT Jaktour.
Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya IS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asyari menjelaskan para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo.
Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Sementara untuk penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Asyari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015.
Meski ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.
Lihat Juga : |
Sementara itu Corporate Secretary PT Jaktour AT Erik Triadi mengatakan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah diberhentikan dan tak lagi jadi bagian dari perusahaan sejak Juni 2017.
"Kami tidak menoleransi tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Erik dalam keterangan tertulisnya.
Erik mengatakan kasus korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun 2015. Kasus tersebut menurutnya mengindikasikan penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015. Ia menegaskan kasus itu berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Kamis (29/7) pukul 11.31 WIB dan ada penambahan keterangan setelah mendapat klarifikasi dari PT Jaktour.
(antara/ugo)