Pemerintah tengah menyusun aturan agar bukti vaksinasi di luar negeri tetap berlaku di Indonesia. Upaya itu dilakukan menyusul laporan beberapa warga yang ditolak berkegiatan dengan dokumen vaksin luar negeri.
"Ini sedang disusun ya prosedurnya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).
Nadia berkata, prosedur tersebut nantinya akan terintegrasi dengan platform PeduLindungi milik pemerintah. Ketentuan sekaligus akan bisa memastikan keaslian dokumen atau bukti syarat vaksinasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut selama proses penyusunan, apakah bukti vaksinasi dari luar negeri untuk sementara diperbolehkan atau tidak berlaku.
Ia mengatakan bahwa prosedur soal ketentuan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan. Ia pun meminta masyarakat bersabar.
"Kita akan segera melakukan pembenahan dan diharap bersabar," kata Nadia.
Seorang warga bernama Deeana, baru-baru ini melaporkan bukti vaksinasinya dari luar negeri ditolak saat hendak memasuki salah satu mal atau pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Utara.
Deeana yang datang bersama tiga orang rekannya, melaporkan bahwa ibu salah satu temannya ditolak saat masuk ke mal karena menunjukkan bukti vaksin di luar negeri.
"Teman saya akhirnya install aplikasinya (PeduliLindungi). Sudah begitu dia kasih tahu petugasnya, bahwa mamanya enggak bisa karena vaksinnya di luar negeri di Amerika," ujar Deeana seperti dikutip dari detikcom, Kamis (12/8).
![]() |