Pemprov DKI Bakal Sanksi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 22:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberi sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.(Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberi sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.

"Tentu semuanya itu dalam penerapan regulasi, pasti ada reward and punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya, kemudian sanksinya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/9).

Namun demikian, ia meminta kesadaran dari pemilik usaha untuk tidak memajang iklan rokok tanpa harus menunggu tindakan dari pemerintah.

"Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi atau hadirnya aparat baru kita disiplin," tutur Riza.

Beberapa waktu lalu, aparat di Jakarta Barat menutup stiker, poster, dan pajangan produk rokok di seluruh toko, minimarket, dan supermarket.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penindakan yang dilakukan aparat Satpol PP itu adalah bagian dari penegakan hukum.

Arifin mengatakan, sejumlah aturan di Jakarta telah menyatakan adanya larangan penyelenggaraan reklame rokok baik di indoor maupun outdoor.

"Itu bagian dari upaya sosialisasi, sekaligus penegakan hukum, dimana di dalam aturan yang ada terdapat Perda 9 tahun 2014, kemudian Pergub nomor 1 tahun 2015, kemudian ada Pergub 148 Tahun 2017, di pasal 45 menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9).

Berdasarkan aturan itu dan adanya aduan masyarakat, ia mengatakan Satpol PP DKI pun melakukan tindakan di sejumlah minimarket dan supermarket beberapa waktu lalu.

"Jualan rokoknya boleh, enggak apa-apa, tetapi iklan rokoknya itu tidak. Kenapa kita lakukan itu? Semata-mata adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur," kata Arifin.

(yoa/ptj)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK