Kaum Tunarungu Protes Digagalkan Uji SIM, Polisi Sebut Risiko
CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 20:01 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi klakson. Ketidakmampuan penyandang tunarungu untuk merespons bunyi di jalanan dinilai membahayakan. (Foto: iStockphoto/ Artfoliophoto)
Indira mengatakan pemerintah harus inklusif dengan memfasilitasi kebutuhan disabilitas, bukan serta merta mencerabut haknya dengan tidak mengeluarkan SIM karena tidak bisa mendengar.
"Pemerintah harus patuh terhadap regulasi yang telah disahkan. Kami menuntut pemerintah serius menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin," ungkapnya.
Salah satu cara yang disarankan Indira kepada kepolisian yaitu dengan cara menggunakan tanda berbentuk telinga di bagian pelat polisi kendaraan yang menunjukkan mereka pengundara disabilitas tunarungu.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan kelulusan dalam membuat SIM memang dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya faktor kesehatan.
Penyandang disabilitas tunarungu tidak memenuhi faktor kesehatan tersebut, sehingga ketika mereka melakukan test kesehatan untuk membuat SIM, mereka gagal karena tidak mampu mendengar.
"Mereka gagal mengikuti tes kesehatan karena tidak mampu mendengar, dan itu yang membuat mereka tidak memperoleh SIM," katanya.
Menurut Satake, penyandang tunarungu juga memiliki risiko yang lebih tinggi ketika mereka berkendara di jalan raya.
"Tingginya resiko ketika mereka berkendara juga menjadi pertimbangan lain dalam mengeluarkan SIM," jelas dia.
Namun demikian, ia menyebut akan ada evaluasi soal SIM ini, terutama jika mereka mampu untuk berkendara dengan aman dan berhati-hati.
"Jika benar mereka memiliki kemampuan tentu juga akan kami dukung," katanya.
"Sementara, memang belum diizinkan karena faktor kesehatan, namun kami akan mengevaluasinya sesegera mungkin," tambahnya.
Infografis Salah Kaprah Istilah Disabilitas. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
Diketahui, penerapan SIM bagi penyandang disabilitas masih menuai perbedaan pandangan di berbagai daerah.
Muaranya adalah perbedaan penafsiran soal ketentuan pada Pasal 80 huruf (e) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 7 huruf (e) Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012.
Pasal 80 huruf (e) UU LLAJ menyebutkan bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Pasal 7 Perkap No. 9 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunannya, menyebut bahwa SIM D berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
Sementara, penyandang tunarungu di sejumlah tempat dianggap tak perlu kendaraan khusus, sehingga tak memerlukan SIM D.
Sejumlah penyandang disabilitas tunarungu di Kota Padang, Sumatera Barat, memprotes kepolisian karena tak pernah lolos dalam uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu membuat perekonomian mereka terganggu. Sementara, aparat berdalih peraturan melarangnya.
Feri Naldi, Ketua DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sumbar mengatakan pihaknya sudah berulang kali mendatangi kantor kepolisian untuk mengurus SIM. Namun, mereka selalu gagal dalam tahap tes kesehatan.
"Teman-teman yang semuanya dari organisasi Gerkatin pernah mengurus SIM di polres, namun selalu ditolak oleh petugas terutama petugas di bagian pemeriksaan kesehatan," kata dia, melalui pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kata Feri, tunarungu tidak bisa mendengar dan tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.
Menurut Feri, ketiadaan SIM bagi disabilitas rungu membuatnya merasa tidak aman ketika berkendara dan menghambat hak atas ekonomi.
"Orang-orang tunarungu banyak yang dipecat oleh perusahaannya akibat tidak bisa mengakses pekerjaan akibat tidak memiliki SIM. Ini sangat menyulitkan kami dan menghalangi mata pencarian bagi disabilitas rungu," jelasnya.
"Ya kalau begini, berarti mereka (Polda dan Polres) itu melanggar HAM, padahal mereka aparat penegak hukum," tambah Feri.
Ia dan 20 orang temannya sudah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM Sumbar. Selain itu, Komunitas Gerkatin sudah berupaya meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Di tempat berbeda, Ketua LBH Padang Indira Suryani mengatakan ada perbedaan perlakuan terkait SIM bagi penyandang tunarungu.
Misalnya, pada 18 Juni, para penyandang tunarungu dan tunadaksa (yang menggunakan kursi roda) datang ke Polresta Padang untuk mengurus SIM sejak pukul 09.00 WIB. Namun, hanya tunadaksa saja yang mendapatkan SIM. Kaum tunarungu tidak lulus tes kesehatan.
"Hal itu disebabkan oleh daksa memperoleh SIM khusus disabilitas atau SIM D. Dimana diperuntukkan untuk pengguna motor dengan tiga roda. Sedangkan tunarungu memiliki kendala tidak bisa mendengar, maka tidak dapat memperoleh SIM" kata Indira.
Padahal menurutnya disabilitas rungu berhak untuk mendapatkan SIM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Halaman berikutnya...
Pelat Nomor Bertanda Khusus
Ilustrasi klakson. Ketidakmampuan penyandang tunarungu untuk merespons bunyi di jalanan dinilai membahayakan. (Foto: iStockphoto/ Artfoliophoto)
Indira mengatakan pemerintah harus inklusif dengan memfasilitasi kebutuhan disabilitas, bukan serta merta mencerabut haknya dengan tidak mengeluarkan SIM karena tidak bisa mendengar.
"Pemerintah harus patuh terhadap regulasi yang telah disahkan. Kami menuntut pemerintah serius menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin," ungkapnya.
Salah satu cara yang disarankan Indira kepada kepolisian yaitu dengan cara menggunakan tanda berbentuk telinga di bagian pelat polisi kendaraan yang menunjukkan mereka pengundara disabilitas tunarungu.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan kelulusan dalam membuat SIM memang dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya faktor kesehatan.
Penyandang disabilitas tunarungu tidak memenuhi faktor kesehatan tersebut, sehingga ketika mereka melakukan test kesehatan untuk membuat SIM, mereka gagal karena tidak mampu mendengar.
"Mereka gagal mengikuti tes kesehatan karena tidak mampu mendengar, dan itu yang membuat mereka tidak memperoleh SIM," katanya.
Menurut Satake, penyandang tunarungu juga memiliki risiko yang lebih tinggi ketika mereka berkendara di jalan raya.
"Tingginya resiko ketika mereka berkendara juga menjadi pertimbangan lain dalam mengeluarkan SIM," jelas dia.
Namun demikian, ia menyebut akan ada evaluasi soal SIM ini, terutama jika mereka mampu untuk berkendara dengan aman dan berhati-hati.
"Jika benar mereka memiliki kemampuan tentu juga akan kami dukung," katanya.
"Sementara, memang belum diizinkan karena faktor kesehatan, namun kami akan mengevaluasinya sesegera mungkin," tambahnya.
Infografis Salah Kaprah Istilah Disabilitas. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
Diketahui, penerapan SIM bagi penyandang disabilitas masih menuai perbedaan pandangan di berbagai daerah.
Muaranya adalah perbedaan penafsiran soal ketentuan pada Pasal 80 huruf (e) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 7 huruf (e) Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012.
Pasal 80 huruf (e) UU LLAJ menyebutkan bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Pasal 7 Perkap No. 9 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunannya, menyebut bahwa SIM D berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
Sementara, penyandang tunarungu di sejumlah tempat dianggap tak perlu kendaraan khusus, sehingga tak memerlukan SIM D.