Sejumlah penyandang disabilitas tunarungu di Kota Padang, Sumatera Barat, memprotes kepolisian karena tak pernah lolos dalam uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu membuat perekonomian mereka terganggu. Sementara, aparat berdalih peraturan melarangnya.
Feri Naldi, Ketua DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sumbar mengatakan pihaknya sudah berulang kali mendatangi kantor kepolisian untuk mengurus SIM. Namun, mereka selalu gagal dalam tahap tes kesehatan.
"Teman-teman yang semuanya dari organisasi Gerkatin pernah mengurus SIM di polres, namun selalu ditolak oleh petugas terutama petugas di bagian pemeriksaan kesehatan," kata dia, melalui pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kata Feri, tunarungu tidak bisa mendengar dan tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.
Menurut Feri, ketiadaan SIM bagi disabilitas rungu membuatnya merasa tidak aman ketika berkendara dan menghambat hak atas ekonomi.
"Orang-orang tunarungu banyak yang dipecat oleh perusahaannya akibat tidak bisa mengakses pekerjaan akibat tidak memiliki SIM. Ini sangat menyulitkan kami dan menghalangi mata pencarian bagi disabilitas rungu," jelasnya.
"Ya kalau begini, berarti mereka (Polda dan Polres) itu melanggar HAM, padahal mereka aparat penegak hukum," tambah Feri.
Lihat Juga : |
Ia dan 20 orang temannya sudah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM Sumbar. Selain itu, Komunitas Gerkatin sudah berupaya meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Di tempat berbeda, Ketua LBH Padang Indira Suryani mengatakan ada perbedaan perlakuan terkait SIM bagi penyandang tunarungu.
Misalnya, pada 18 Juni, para penyandang tunarungu dan tunadaksa (yang menggunakan kursi roda) datang ke Polresta Padang untuk mengurus SIM sejak pukul 09.00 WIB. Namun, hanya tunadaksa saja yang mendapatkan SIM. Kaum tunarungu tidak lulus tes kesehatan.
"Hal itu disebabkan oleh daksa memperoleh SIM khusus disabilitas atau SIM D. Dimana diperuntukkan untuk pengguna motor dengan tiga roda. Sedangkan tunarungu memiliki kendala tidak bisa mendengar, maka tidak dapat memperoleh SIM" kata Indira.
Padahal menurutnya disabilitas rungu berhak untuk mendapatkan SIM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Halaman berikutnya...