Aroma Standar Ganda TWK, Dicap Merah KPK Tapi Dirangkul Polri

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 09:55 WIB
Tawaran dari Kapolri kepada 57 pegawai KPK yang dipecat memicu tanda tanya soal standar lembaga negara terkait 'cap merah' hasil TWK KPK.
Salah satu aksi damai pegawai KPK memprotes pelemahan pemberantasan korupsi. Tawaran dari Kapolri kepada pegawai yang dipecat dinilai sebagai standar ganda Pemerintah. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri dianggap sebagai standar ganda pemerintah. Diduga, tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya upaya menjegal pegawai yang kritis.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid mengingatkan lagi bahwa para pegawai yang dikeluarkan dari KPK karena telah dicap 'merah' dan tidak bisa dibina. Namun, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru ingin merekrut 56 pegawai 'merah' tersebut menjadi ASN Polri.

"Mengapa TWK ini sepertinya dijadikan dasar untuk menjegal 56 pegawai KPK itu dari KPK, tetapi tidak dari instansi lain. Ada apa? Berarti kan ada standar ganda," kata Usman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pernyataan Kapolri justru semakin kuat mengindikasikan TWK hanya dalih yang digunakan KPK untuk menyingkirkan para pegawai tertentu. Mereka umumnya adalah para pegawai yang banyak menangani kasus-kasus korupsi besar di komisi antirasuah.

Label merah kali pertama disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata akhir Mei lalu. Pernyataan itu disampaikan usai KPK, bersama sejumlah lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan TWK, menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo agar TWK tak menjadi dasar pemecatan pegawai.

Kala itu, Alex berkata, ada tiga indikator warna yang digunakan tim asesor untuk menilai hasil TWK para pegawai. Hasilnya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK dalam asesmen, 51 di antara berwarna merah dan tak lagi bisa dibina. Sisanya, 24 pegawai masih diberi kesempatan untuk bergabung dengan KPK lewat Diklat Bela Negara.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 18 pegawai yang mengikuti Diklat. Dan, enam pegawai lainnya menolak dan bergabung dengan 51 pegawai lain yang dicap merah. Sehingga, per Kamis (30/9) mereka dinyatakan telah resmi berhenti dari KPK.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang sudah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di Kantor BKN, Selasa (25/5).

Sebelum tawaran ASN dari Kapolri, upaya 'penenangan' juga sempat dilakukan KPK terhadap para pegawai yang dicap merah. KPK sempat menjanjikan pada pegawai masuk ke BUMN. Sumber CNNIndonesia.com dari pegawai tak lulus TWK mengaku telah didekati sejumlah petinggi di KPK untuk masuk BUMN.

Namun, pegawai diberi syarat untuk menandatangani surat pengunduran diri. Dua pejabat yang disebut yakni, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Dikonfirmasi, Pahala enggan berkomentar dan meminta agar hal itu langsung ditanyakan langsung ke pimpinan.

Belakangan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membantah pihaknya menyalurkan para pegawainya yang gagal TWK ke BUMN. Menurut dia, pihaknya hanya memfasilitasi pegawai, karena mereka masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga.

"Sejak kapan KPK, menjadi penyalur tenaga kerja," ucap Ghufron, Rabu (15/9).

Tunggu Sikap Jokowi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER