Aroma Standar Ganda TWK, Dicap Merah KPK Tapi Dirangkul Polri

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 09:55 WIB
Aroma Standar Ganda TWK, Dicap Merah KPK Tapi Dirangkul Polri
Kapolri Listyo Sigit menawarkan posisi ASN di lembaganya kepada 57 pegawai yang dianggap 'merah'. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri dianggap sebagai standar ganda pemerintah. Diduga, tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya upaya menjegal pegawai yang kritis.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid mengingatkan lagi bahwa para pegawai yang dikeluarkan dari KPK karena telah dicap 'merah' dan tidak bisa dibina. Namun, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru ingin merekrut 56 pegawai 'merah' tersebut menjadi ASN Polri.

"Mengapa TWK ini sepertinya dijadikan dasar untuk menjegal 56 pegawai KPK itu dari KPK, tetapi tidak dari instansi lain. Ada apa? Berarti kan ada standar ganda," kata Usman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pernyataan Kapolri justru semakin kuat mengindikasikan TWK hanya dalih yang digunakan KPK untuk menyingkirkan para pegawai tertentu. Mereka umumnya adalah para pegawai yang banyak menangani kasus-kasus korupsi besar di komisi antirasuah.

Label merah kali pertama disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata akhir Mei lalu. Pernyataan itu disampaikan usai KPK, bersama sejumlah lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan TWK, menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo agar TWK tak menjadi dasar pemecatan pegawai.

Kala itu, Alex berkata, ada tiga indikator warna yang digunakan tim asesor untuk menilai hasil TWK para pegawai. Hasilnya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK dalam asesmen, 51 di antara berwarna merah dan tak lagi bisa dibina. Sisanya, 24 pegawai masih diberi kesempatan untuk bergabung dengan KPK lewat Diklat Bela Negara.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 18 pegawai yang mengikuti Diklat. Dan, enam pegawai lainnya menolak dan bergabung dengan 51 pegawai lain yang dicap merah. Sehingga, per Kamis (30/9) mereka dinyatakan telah resmi berhenti dari KPK.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang sudah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di Kantor BKN, Selasa (25/5).

Sebelum tawaran ASN dari Kapolri, upaya 'penenangan' juga sempat dilakukan KPK terhadap para pegawai yang dicap merah. KPK sempat menjanjikan pada pegawai masuk ke BUMN. Sumber CNNIndonesia.com dari pegawai tak lulus TWK mengaku telah didekati sejumlah petinggi di KPK untuk masuk BUMN.

Namun, pegawai diberi syarat untuk menandatangani surat pengunduran diri. Dua pejabat yang disebut yakni, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Dikonfirmasi, Pahala enggan berkomentar dan meminta agar hal itu langsung ditanyakan langsung ke pimpinan.

Belakangan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membantah pihaknya menyalurkan para pegawainya yang gagal TWK ke BUMN. Menurut dia, pihaknya hanya memfasilitasi pegawai, karena mereka masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga.

"Sejak kapan KPK, menjadi penyalur tenaga kerja," ucap Ghufron, Rabu (15/9).

Tunggu Sikap Jokowi

Kapolri Listyo Sigit menawarkan posisi ASN di lembaganya kepada 57 pegawai yang dianggap 'merah'. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Hingga saat ini, para pegawai belum menyatakan sikap terhadap tawaran Kapolri untuk merekrut mereka. Para pegawai masih menunggu sikap Presiden Jokowi terhadap rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

Perwakilan 56 pegawai, Rasamala Aritonang menyebut tawaran Kapolri tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab Jokowi untuk melaksanakan rekomendasi Komnas dan Ombudsman. Dalam temuannya, Komnas HAM salah satunya merekomendasikan agar Jokowi mengangkat 56 pegawai kembali ke KPK, bukan instansli lain.

"Kami berharap pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," ucap Rasamala, Rabu (29/9).

Tunggu Sikap Jokowi

Dorongan agar Jokowo segera bersikap juga didesak sejumlah organisasi sipil yang tergabung lewat koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Sebanyak 16 organisasi yang tergabung dalam koalisi mendesak Jokowi untuk bersikap soal pemecatan pegawai akibat TWK.

Menurut mereka, pernyataan Kapolri justru semakin menambah kusut sikap pemerintah soal TWK. Pernyataan itu disampaikan dua hari jelang pemecatan pegawai per 30 September. Oleh karena itu, wajar bila publik bertanya, apakah sikap Kapolri, juga merupakan sikap Presiden.

Koalisi tetap mendesak agar Jokowi melaksanakan rekomendasi dua lembaga, Komnas HAM dan Ombudsman terkait TWK. Temuan dua lembaga tersebut telah menyatakan TWK penuh dengan pelanggaran maladministrasi dan hak asasi manusia kepada peserta tes.

Dalam kasus TWK, pasal 38 ayat 1 UU Ombudsman menyatakan, Presiden dan KPK harus melaksanakn rekomendasi Ombudsman. Koalisi menilai sikap Jokowi hingga saat ini yang masih bungkam memperlihatkan sikap abai mereka pada hasil kerja lembaga yang dinaungi undang-undang.

"Sikap Presiden dalam isu TWK ini dapat digambarkan bahwa pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada isu penguatan lembaga pemberantasan korupsi," ujar koalisi dalam rilisnya, Rabu (29/9).

Hingga kini Jokowi belum menyatakan sikap resmi setelah pernyataannya terakhir dalam forum Pemren, mantan Wali Kota Solo itu menolak untuk dikaitkan dengan TWK. Namun, Juru Bicaranya, Fadjroel Rachman bilang, tawaran Kapolri bisa menjadi alternatif lain pemecatan pegawai.

Infografis Pertanyaan Konyol Tes wawasan Kebangsaan KPKInfografis Pertanyaan Konyol Tes wawasan Kebangsaan KPK. (Foto: CNNIndonesia/Fajrian)

Fadjroel tak berkomentar lebih jauh soal rencana Kapolri itu. Ia hanya mengonfirmasi pernyataan Listyo soal Jokowi merestui perekrutan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/9) malam.

LIHAT SELENGKAPNYA