Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Ferdy Yuman, divonis dengan pidana empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Ferdy terbukti telah membantu pelarian buron mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut hakim.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Ferdy tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ferdy dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan, hakim menilai Ferdy berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan berstatus sebagai kepala keluarga.
Atas perbuatannya itu, Ferdy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menghukum Ferdy dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Merespons putusan tersebut, Ferdy maupun tim jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding.