UPDATE CORONA 21 OKTOBER

Rangkuman Covid: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Menkes Nilai D

CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 18:39 WIB
Ilustrasi Covid-19 di Indonesia. (REUTERS/TATYANA MAKEYEVA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel (levelling) di sejumlah daerah Jawa-Bali sejak 19 Oktober hingga 2 November mendatang. Sementara untuk menangani pandemi virus corona di sejumlah daerah luar Jawa-Bali dimulai sejak 19 Oktober hingga 8 November.

Dalam pembatasan mobilitas kali ini, terdapat sejumlah relaksasi khususnya pada kebijakan yang menyasar anak usia di bawah 12 tahun. Terkini, mereka dapat mengakses moda transportasi udara pesawat, tempat wisata seperti Ancol, hingga boleh ikut menonton film di Bioskop.

CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah sudah memberikan lampu hijau bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk mengakses moda transportasi udara pesawat.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerah masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).

Rachel Vennya Dibantu 2 Anggota TNI Kabur dari Karantina

Kodam Jaya menyatakan ada dua orang anggota TNI yang membantu selebgram Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina Covid-19. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan ini merupakan hasil penyelidikan terbaru terkait kasus yang menimpa Rachel.

"Penyelidikan kemarin, pendalaman. Memang ada dua oknum yang bekerja sama," kata Herwin di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

Adapun Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Rachel tiba sekitar pukul 14.15 WIB dengan ditemani oleh kekasihnya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang merupakan manajer Rachel. Keduanya juga turut menjalani pemeriksaan.

Lihat Juga :

Satgas Ungkap Alasan Wajib PCR Pesawat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut syarat baru dari pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR 2 x 24 jam ditetapkan untuk mengurangi laju penularan lantaran kapasitas pesawat sudah mulai penuh, sehingga minim jaga jarak.

Wiku mengingatkan testing covid-19 menggunakan metode PCR masih menjadi pemeriksaan dengan akurasi tinggi saat ini atau biasa disebut sebagai 'Golden Standard' pemeriksaan covid-19.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).

Komisioner Komnas HAM Kritik Aturan Wajib PCR Pesawat

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai syarat baru dari pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis itu menyusahkan.

Beka menyebut, syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan sejumlah warga lantaran tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat memiliki laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR tersebut.

BEM UI Beri Nilai 'D' Kepada Menkes BGS


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :