Kasus Suap, Azis Klaim Cuma Pinjamkan Uang ke Penyidik KPK

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 20:13 WIB
Terkait kasus suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdalih cuma meminjamkan uang Rp200 juta kepada eks penyidik KPK Stepenus Robin Pattuju.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim hanya meminjamkan uang kepada penyidik KPK, bukan menyuap. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdalih hanya meminjamkan uang kepada eks penyidik KPK Stepenus Robin Pattuju dan mengizinkan pengembalian dana secara dicicil.

Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi terkait dugaan suap kepada Robin dan pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10).

"Uang tadi, untuk membantu. Pinjaman yang diminta Pak Robin, akhirnya saudara bantu. Itu bantuan pinjaman atau uang muka untuk urus kasus Lampung?" tanya kuasa hukum Robin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pinjaman," klaim Azis, di hadapan majelis hakim.

Hal itu juga dibenarkan Robin dan Maskur yang hadir di persidangan selaku terdakwa. Kepada Azis, keduanya pun meminta maaf karena telah menyeret Azis dalam perkara tersebut.

Robin membenarkan bahwa dirinya menerima pinjaman dari Azis senilai Rp200 juta. Uang tersebut diketahui dikirimkan Azis lewat rekening Maskur Husain. Robin pun berjanji bakal mengembalikan uang tersebut kepada Azis secara berkala.

"Apakah, saudara saksi mengizinkan nanti dari pihak keluarga kami, untuk mengembalikan kepada saksi. Tapi mungkin kemampuan kami bisa mencicil," kata Robin.

"Boleh saya mengizinkan untuk mengembalikan, karena judulnya kan minjam," jawab Azis.

Permintaan maaf juga disampaikan rekan Robin, Maskur Husain. Dia mengaku mengenal Azis, namun tak pernah bertemu atau berkomunikasi secara langsung. Maskur berdalih mengetahui uang pinjaman itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka saya mengucapkan maaf kepada saudara saksi. Apakah saksi bisa memaafkan saya?" Ucap Maskur.

"Baik. Sebagai umat manusia, hamba Allah, saya memaafkan," kata Azis.

Namun demikian, Azis tak menjelaskan total uang Rp3,1 miliar yang disebut KPK diberikan kepada Robin dan Maskur terkait pengurusan perkara di KPK soal penerimaan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Hal itu sebelumnya disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat penetapan Azis sebagai tersangka. Firli berkata, kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020. Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Kode Bengkel dan Kunci Pagar

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER