Kasus Suap, Azis Klaim Cuma Pinjamkan Uang ke Penyidik KPK

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 20:13 WIB
Terkait kasus suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdalih cuma meminjamkan uang Rp200 juta kepada eks penyidik KPK Stepenus Robin Pattuju.
Soal suap, Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku akan mengembalikan 'pinjaman' dari Azis Syamsuddin secara bertahap. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pada sidang yang sama, Robin disebut menggunakan sejumlah istilah atau kode dalam menerima suap dari Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Dalam sidang ini Ajay hadir secara daring selaku saksi.

Ajay menyebut bahwa 'bengkel' merujuk pada kamar di hotel Treehouse Suites Jakarta, tempat menyimpan uang yang diberikan dirinya. Sedangkan, 'kunci pagar' merujuk kunci kamar tempat menyimpan uang tersebut.

"Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, di bengkel itu apa istilahnya? " Tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak tahu Pak Robin, di kamar maksudnya," jawab Ajay.

"Kemudian di sini ada istilah kunci pagar?" kata Jaksa.

"Iya itu juga dari Pak Robin," jawab Ajay.

"Itu apa artinya?" kembali Jaksa bertanya.

"Kunci kamar Pak," timpal terdakwa.

Ajar bercerita bahwa dirinya kali pertama bertemu Robin pada 14 Oktober 2020 di penginapan Treehouse Suite. Kala itu, Ajay menyebut Robin meminta uang Rp5 miliar. Meski kemudian turun jadi Rp1 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ajay hanya menyanggupi membayar sekitar Rp460 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS.

Uang itu, kata Ajay, diberikan agar dirinya tak menjadi target bidikan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pembangunan rumah sakit di wilayahnya.

Lebih lanjut, Ajay menyebut bahwa dirinya juga kerap menerima ancaman dari Robin karena uang yang dijanjikan belum dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Kala itu, menurut dia, Robin meminta uang senilai Rp12,6 juta dari 400 juta yang telah ia berikan kepada Robin.

"Di tanggal 24 Oktober [2020], itu saksi tadi menyerahkan Rp20 juta, apakah Rp20 juta itu sebagai bentuk kekurangan yang Rp12,6 juta yang disampaikan terdakwa?" Kata hakim.

"Saya tidak tahu Pak, tapi kan waktu itu mintanya Rp50 apa Rp75 juta, saya lupa. Ya saya kasih aja Rp20 juta biar cepet, karena kan bicaranya suka macem-macem saya kan jadi takut," kata Ajay.

Perkara Ajay saat ini dalam tahap banding usai tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak vonis 2 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER