Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka Penipuan DNA Pro, 7 Orang Buron
Bareskrim Polri menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro dengan nilai kerugian mencapai Rp97 miliar.
"Ada dua belas tersangka yang sudah kami tetapkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/3).
Whisnu mengatakan dari total dua belas tersangka itu, lima orang di antaranya telah ditangkap dan ditahan. Mereka antara lain FR, RK, RS, RU dan YS.
Sementara tujuh tersangka lainnya yang masih buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Whisnu mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," ujarnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.
Bareskrim menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar.
(tfq/fra)