Jalan Panjang Kasus Ferdy Sambo dan Misteri Motif Pelecehan Seksual
Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo masih menyisakan teka-teki terkait alasan atau motif yang mendasari pembunuhan.
Latar belakang pembunuhan didasari kemarahan lantaran istri Sambo, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J masih menuai perdebatan.
Pihak keluarga menepis Yosua melecehkan Putri. Kriminolog pun meragukan motif pemerkosaan yang tidak disertai bukti atau alibi pendukung.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E, Bripka RR, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Sementara Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir dan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya didakwa melakukan pembunuhan berencana, Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya.
Sejumlah anggota Polri juga didakwa melakukan obstruction of justice bersama Sambo. Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang bergulir sejak 17 Oktober 2022 masih berlanjut hingga kini.
Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk membuat lebih terang kasus pembunuhan itu, mulai dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, orang-orang yang bekerja langsung dengan Sambo hingga keluarga Brigadir J.
CNNIndonesia.com merangkum perjalanan kasus ini sejak diungkap ke publik hingga perkembangan terbaru di persidangan.
Skenario tembak menembak
Ferdy Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumahnya pada 8 Juli lalu. Ia membuat narasi bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Sambo menyebut bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri. Putri sempat berteriak, dan Bharada E pun mendengarnya. Dia lantas berjalan menuju kamar, saat Brigadir J keluar lebih dulu. Bharada E menanyakan teriakan tersebut kepada Brigadir J.
Namun, Brigadir J yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri bereaksi secara spontan dan menembak Bharada E yang berdiri di tangga lantai duarumah dinas Sambo.
Bharada E kemudian disebut membalas tembakan Brigadir J, sehingga terjadi aksi tembak menembak antara keduanya.
Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Tidak ada tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E, tetapi tembakan Bharada E menewaskan Brigadir J.
Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat. Setelah itu, Polri mengumumkan kepada publik kasus kematian Brigadir J sesuai yang dibuat Sambo.
Kepalsuan cerita buatan Sambo mulai terungkap usai muncul kecurigaan Keluarga Brigadir J. Keluarga mendapati luka-luka yang diduga bukan berasal dari tembakan di tubuh Brigadir J.
Kapolri bentuk tim khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J. Tim tersebut dibentuk untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus itu.
Usai pembentukan tim khusus itu, rekayasa kasus yang dirancang Sambo terbongkar. Brigadir J tidak mati akibat baku tembak, melainkan dibunuh.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8).
Autopsi ulang jenazah Brigadir J
Berdasarkan hasil autopsi sementara dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur ditemukan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar (tembus) serta satu proyektil bersarang di dada Brigadir J.
Tujuh luka tembak itu berasal dari lima tembakan yang disebut dikeluarkan Bharada E. Saat itu Polisi mengklaim satu butir peluru bisa membuat dua luka tembak.
Tak puas dengan hasil autopsi yang dipenuhi kejanggalan, keluarga Brigadir J lantas mengajukan permohonan untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Autopsi ulang kemudian dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada 27 Juli lalu.
Autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Terdapat beberapa kesimpulan dari hasil autopsi ulang Brigadir J, di antaranya lima luka tembak. Empat tembus tubuh, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang, serta luka-luka lain di tubuh Brigadir J karena tembakan. Tim dokter memastikan tidak ada bekas penyiksaan.
Dari hasil pemeriksaan ulang ini, penyebab kematian Brigadir J disebabkan oleh luka tembak fatal di bagian dada dan kepala.
Berlanjut ke halaman berikutnya...