Aiptu Janto Pikir-pikir Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 13:35 WIB
Sidang kasus narkoba Teddy Minahasa. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aiptu Janto Parluhutan mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis pidana 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan lebih dahulu, meskipun vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menginginkan Janto dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Pikir-pikir," kata Janto usai berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya, Rabu (10/5).

Selain Janto, Muhamad Nasir alias Daeng yang terlibat dalam kasus yang sama juga mengaku masih pikir-pikir.

Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menginginkan Daeng dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Sama pikir-pikir," kata Daeng kepada majelis Hakim.

Jaksa juga menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

"Pikir-pikir juga," kata JPU.

Janto dan Daeng dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Janto dan Daeng telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Janto.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, Janto merupakan anggota Polri.

Pertimbangan hal meringankan, Janto dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa Daeng bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika dan hal meringankan, Daeng dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.



(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK