Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Capai Rp72 hingga 92 Juta

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2025 10:11 WIB
Ilustrasi. DPRD Kabupaten Bogor menerima hak keuangan bulanan hingga Rp92 juta berdasarkan Perbup 44/2023. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bukan cuma anggota DPR RI di Senayan, Jakarta yang mendapat limpahan fasilitas dan hak keuangan fantastis, DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pun menikmati hal serupa.

Jumlah hak keuangan bulanan yang diterima para wakil rakyat di daerah penyangga ibu kota itu mencapai setidaknya antara Rp72 juta hingga Rp92 juta, tergantung posisi yang diduduki sebagai pimpinan atau anggota.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang disahkan Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 22 September 2023, setiap anggota dewan memperoleh beragam komponen penghasilan.

Peraturan setebal 25 halaman ini terdiri dari enam bab dan 33 pasal.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD berhak atas delapan jenis hak keuangan yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.

Lebih jauh, Pasal 10 menegaskan bahwa di luar delapan komponen tersebut, para wakil rakyat masih mendapat tambahan berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, hingga uang jasa pengabdian.

Sementara Bab IV Pasal 25 mengatur adanya belanja penunjang kegiatan DPRD, yang mencakup program kerja, dana operasional pimpinan, kelompok pakar atau tenaga ahli, hingga belanja sekretariat fraksi.

Jika dirinci, jumlah yang diterima seorang ketua DPRD bisa mencapai Rp92 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp84 juta, sedangkan anggota memperoleh sekitar Rp72 juta. Angka ini berasal dari gabungan uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta dana operasional.

Jumlah itu belum termasuk tunjangan tahunan seperti jaminan kesehatan, pakaian dinas, serta atribut yang terdiri atas lima jenis pakaian dinas, peci, jilbab, dan pin.

Penjelasan Ketua DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengakui pihaknya hingga kini masih berpedoman pada Perbup 44/2023 tersebut.

"Sampai sekarang masih pakai itu," katanya di Ciomas, Bogor, Minggu (7/9) seperti dikutip dari detikJabar.

Meski begitu, Sastra menambahkan bahwa ada rencana untuk membahas ulang aturan tersebut bersama bupati.

"Karena itu kan Perbup, minggu depan akan dibahas lagi dengan bupati (Bogor)," tegas politikus Gerindra itu.

Sementara itu, dalam Pasal 32 Perbup tersebut ditegaskan bahwa seluruh pembiayaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bogor bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK