Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh gugatan yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bandung terkait hak identitas anak.
Putusan tersebut dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12).
Majelis hakim menilai dalil gugatan tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Temuan ilmiah ini sekaligus membantah klaim yang menjadi dasar gugatan perdata Lisa Mariana.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan kliennya menghormati putusan majelis hakim dan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.
"Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12).
Di luar perkara perdata, Muslim menjelaskan bahwa di Bareskrim Polri, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang menegaskan tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil.
Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil sejak awal menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum.
"Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum," ucapnya.
Proses hukum terhadap Lisa Mariana di Bareskrim akan berjalan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi. Pihak Ridwan Kamil menyatakan akan mengikuti setiap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Putusan PN Bandung ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum," ujar Muslim.
Sebelumnya, Lisa Mariana membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp6,6 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar.
Bukan hanya itu. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil meminta supaya hakim PN Bandung menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
(csr/isn)