4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui
Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi Terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ujar Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, Oditur mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban).
Sedangkan hal meringankan yaitu para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Para Terdakwa disebut juga jujur dan berterus terang dalam persidangan. Kemudian para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 467 ayat 1junctoayat 2junctoPasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penegakan hukum ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Di satu sisi yang lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mengebut penanganan perkara.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya ingin mendapat keterangan dari Andrie. Namun, karena tak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis hakim mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak menaruh kepercayaan terhadap pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi alasan kuat penolakan tersebut.
Adapun berdasarkan keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie masih harus dibatasi.
Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.
RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, Andrie saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.