Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) untuk membeli saham Persija Jakarta dianggap berpotensi menjadi jalan masuk bagi banyaknya penyimpangan.
Menurut Save Our Soccer (SOS) ada beberapa alasan mengapa pembelian saham Persija ini harus dibatalkan, yaitu karnea dianggap bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 terkait Keuangan Negara dan UU No. 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang mengacu pada sistem industri olahraga secara profesional.
Selain itu, pembelian saham Persija juga seharusnya melalui persetujuan DPRD Jakarta. SOS juga menyoroti masih buruknya manajemen tim Persija, bahkan terakhir klub ini masih belum lolos verifikasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya pemerintah tidak memberikan dana atau hibah kepada klub sepakbola, tetapi menjadi fasilitator untuk mencari sponsor jangka panjang bagi pihak klub," ujar aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi kepada CNN Indonesia.
Menurut Apung, pembelian saham Persija ini juga akan menjadi tren baru penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk klub sepakbola di Indonesia, setelah sebelumnya dilarang pada 2012 lalu.
"Jika proses pembelian Persija dilanjutkan, maka ini bisa jadi pemantik bagi daerah dan klub lainnya untuk melakukan hal yang sama," tutur Apung meyakini.
Selain itu penggunaan APBD untuk klub sepakbola dianggap sebagai bentuk politisasi yang terjadi menjelang Pilkada di daerah, karena berhubungan dengan massa suporter dan penonton yang berpotensi menjadi sumber suara.
Oleh karena itu Apung mengatakan SOS akan mengirimkan surat ke Kemendagri, Kemenpora dan KPK untuk membatalkan upaya pembelian saham Persija menggunakan dana APBD, yang merupakan uang rakyat.
Berikut ini adalah tuntutan SOS terkait pembelian saham Persija oleh Pemprov DKI Jakarta:
1, Gubernur DKI Jakarta membatalkan pembelian saham Persija senilai 95 persen. APBD DKI Jakarta harusnya digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat untuk rakyat.
2. DPRD Jakarta segera mengambil sikap terkait upaya dan potensi penyalahgunaan uang negara untuk hal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat Jakarta.
3. Kemendagri, Kemenpora, dan KPK untuk melarang pembelian klub sepakbola dengan dana dari APBD, di Jakarta dan seluruh Indonesia.
4. Menghimbau kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, agar tidak menggunakan APBD untuk membeli klub sepakbola karena tidak akan profit, yang ada justru terjadi politisasi sepakbola dan APBD untuk kepentingan Pilkada selanjutnya.
(ptr/ptr)