Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Ujang Abdullah pada Selasa (14/7), PTUN menolak eksepsi tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK Kemenpora tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut Kemenpora wajib mencabut SK sanksi administratif yang telah mereka terbitkan pada PSSI. Pihak Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 277.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting kami sampaikan sebagai tim pembela PSSI, SK (Kemenpora) tersebut tidak proporsional, cermat, dan mencampuradukkan kewenangan," ujar salah satu tim pengacara PSSI, Togar Manahan Nero.
"Tugas kami sebagai pembela PSSI sudah selesai, kecuali jika nanti Menpora lanjut banding."
"Kami menyerahkan pada komite eksekutif untuk membuka jalan agar sepak bola dapat berjalan sesuai dengan semestinya," ujar Togar melanjutkan.
Menyikapi keputusan tersebut, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga, Faisal Abdullah, menyatakan akan melakukan banding. PTUN sendiri memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding, maksimal 14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan.
SK sanksi dikeluarkan Menpora Imam Nahrawi pada 17 April lalu, yang kemudian berdampak pada sanksi FIFA karena pemerintah Indonesia dianggap melakukan intervensi terhadap pengelolaan sepak bola nasional.
Kuasa hukum PSSI lain, Aristo Pangaribuan, merasa hasil keputusan PTUN ini bukan sekadar masalah menang atau kalah.
"Ini bukan masalah menang dan kalah. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk duduk bersama-sama (PSSI dan Kemenpora) membangun sepak bola," ujar Aristo.
"Tim pembela PSSI telah cukup mendapatkan exposure, gantian dong sekarang exposurenya ke lapangan hijau."
(vws)