"PSSI ini sudah banyak didzolimi. Jadi saya bersama tim hukum telah mempersiapkan tuntutan pada Menpora," ujar La Nyalla dalam acara diskusi dengan suporter di Pintu Merah Gelora Bung Karno, Minggu (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu La Nyalla juga mengkritik mantan ketua umum PSSI sebelumnya, Djohar Arifin Husin, telah bersekongkol dengan Kemenpora. La Nyalla juga mengatakan Djohar menerima gaji hingga 50 juta ketika masih menjabat sebagai Ketua Umum PSSI.
Djohar juga dianggap PSSI melanggar kode etik karena memenuhi undangan Kemenpora pada 23 Juni silam. Ia seharusnya menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/7) lalu namu tidak hadir sehingga sidang dibatalkan.
Melalui rilis yang dikirimkan kepada media, Djohar menampik tuduhan bersekongkol dan ia menyatakan tidak berkantor di Kemenpora.
"Saya sekarang sibuk di Medan, mengurus kampus dan yayasan pendidikan yang ketuanya saya. Jadi tak benar saya berkantor di Kemenpora," kata Djohar melalui broadcast yang dikirimkan kepada media.
Sementara itu, soal klaim kerugian yang ditanggung PSSI, Djohar mengatakan bahwa sesuai laporan keuangan yang dibagikan kepada peserta Kongres pada Desember 2014, PSSI surplus Rp 4,6 miliar.
Namun, Djohar mengaku tidak tahu menahu mengenai rincian keuangan PSSI.
"Masalah keuangan PSSSI silakan tanya ke bagian keuangan, apa pernah saya ikut campur urusan keuangan. Semua keuangan diurus oleh Waketum, Sekjen, dan Bendahara. Sampai dengan tanda tangan cek pun saya tidak ikut campur. Tanda tangan cek PSSI oleh Wakteum, Bendahara, dan Sekjen."
Serbu Kemenpora!
Tak hanya mengkritisi Kemenpora dan Djohar, Ketua umum PSSI itu juga mempertanyakan peran suporter sejauh ini.
"Kalian ini suporter kok diam saja. Maunya ngobrol-ngobrol begini saja. Gera dong," ujar La Nyalla tegas. "Datangi Kemenpora jika perlu!"
"Organisasinya, klubnya, pemainnya dizolimi oleh Imam Nahrawi kok suporternya diam semua?"
"Suatu saat pasti akan ada gerakan yang membuat kalian panas dan bersatu menyerbu kantor Kemenpora," ujar La Nyalla melanjutkan.
(vws)