Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Transisi yang dibentuk Kemenpora menyatakan bahwa turnamen Piala Kemerdekaan akan berjalan sesuai rencana meski Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas surat sanksi Menpora. Turnamen yang melibatkan 24 klub tersebut dijadwalkan akan dimulai pada 1 Agustus mendatang.
"Piala Kemerdekaan akan tetap berjalan sesuai jadwal," ujar salah satu anggota Tim Transisi, Cheppy Wartono, saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Selasa (14/7).
Terkait putusan PTUN, Tim Transisi mengatakan kegiatan mereka akan tetap terus berjalan normal karena keputusan tersebut belum inkrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya itu, SK dibuat oleh Kemenpora. Selama Menpora belum mencabut, kami akan tetap jalan seperti biasa," ujar Cheppy menambahkan. "Apalagi Kemenpora juga sudah mengajukan banding."
Selain itu, Cheppy juga menegaskan tidak ada klub yang menarik diri pasca putusan PTUN. "Tidak ada, jika ada pergantian klub, itu lebih disebabkan karena klub tersebut tidak dapat memenuhi syarat administrasi," ujar Cheppy melanjutkan.
Dari 24 tim yang akan mengikuti Piala Kemerdekaan, PSPS Pekanbaru dicoret oleh Tim Transisi dan digantikan oleh PS Kwarta Deli Serdang. Saat ini Tim Transisi juga sedang melakukan survei tempat untuk menjadi tuan rumah Piala Kemerdekaan. Tiga kota yaitu Medan, Serang, dan Solo hampir pasti akan menjadi tempat penyelenggaraan turnamen tersebut.
"Selain itu kemungkinan besar di Bangkalan," ujar Cheppy menjelaskan. "Saat ini kami juga sedang mensurvei tempat di Madiun, karena mereka juga mencalonkan diri."
Selepas putusan PTUN yang memenangkan PSSI, Menpora memiliki waktu hingga 14 hari setelah pembacaan putusan untuk melakukan banding. Namun, pihak Kemenpora memilih untuk langsung bertindak cepat dengan mengajukan banding langsung atas putusan PTUN tersebut.
"Kami menghormati putusan PTUN, tetapi kami akan melakukan banding," ujar Juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto, saat dihubungi
CNN Indonesia. "Kami sudah mendaftarkan banding."
(vws)