Pernyataan Aristo menanggapi putusan Hakim MA yang menolak kasasi Kemenpora dalam surat dengan nomor register 36 K/TUN/2016. Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) tanggal 28 Oktober 2015, dan juga menguatkan keputusan PTUN 14 Juli 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai gara-gara hukum Menpora mencabut. Kita harapkan Menpora tulus mencabut SK tersebut demi perbaikan sepak bola Indonesia."
"Sekarang sudah ada putusan MA, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mari jadikan momentum ini untuk kembalilah duduk bersama untuk kembalikan sepak bola Indonesia," ujar Aristo.
Sementara itu Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero, mengatakan Menpora dan staf-staf di bawahnya dapat memahami putusan MA tersebut dengan baik.
"Yang penting adalah pihak kepolisian mematuhi putusan ini dan segera bubarkan Tim Transisi yang dibuat oleh pihak Kemenpora. Tidak ada lagi pengurus sepak bola Indonesia selain PSSI," katanya.
Sementara itu, Kemenpora berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kemenpora membekukan kepengurusan dan kegiatan PSSI lewat sanksi administratif yang diberikan sejak 17 April 2015. Sanksi itu dijatuhkan karena dianggap tidak mematuhi sejumlah peringatan yang disampaikan pemerintah.
Sanksi Kemenpora terhadap PSSI memicu FIFA menjatuhkan sanksi dilarang aktif di level internasional yang diputuskan pada kongres FIFA 30 Mei 2015. (jun)