PSSI Minta Menpora Cabut Sanksi dengan Tulus

Arby Rahmat | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 20:22 WIB
PSSI berharap Kemenpora mencabut sanksi pembekuan dengan lapang dada bukan karena terpaksa oleh hukum.
Kuasa Hukum PSSI meminta Kemenpora lapang dada menerima putusan Mahkamah Agung terkait sanksi pembekuan PSSI. (M. Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum PSSI Aristo Pangaribuan tak ingin Surat Pembekuan (SK) terhadap induk olahraga sepak bola tersebut dicabut dengan terpaksa oleh Menpora Imam Nahrawi.

Pernyataan Aristo menanggapi putusan Hakim MA yang menolak kasasi Kemenpora dalam surat dengan nomor register 36 K/TUN/2016. Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) tanggal 28 Oktober 2015, dan juga menguatkan keputusan PTUN 14 Juli 2015.

Keputusan itu menegaskan kemenangan PSSI menggungat surat keputusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Kemenpora pada April tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam pasal 64-66 mengatakan Menpora punya waktu 21 hari untuk mencabut SK Pembekuan PSSI. Kalau dalam kurun waktu tersebut dia tidak mencabut, maka otomatis SK tersebut akan gugur," kata Aristo di Kantor PSSI, Selasa (8/3).

"Jangan sampai gara-gara hukum Menpora mencabut. Kita harapkan Menpora tulus mencabut SK tersebut demi perbaikan sepak bola Indonesia."

Konflik antara PSSI dan Kemenpora sudah berlangsung lebih dari setahun dan fokusnya selalu perang komentar dan putusan meja hijau terkait sanksi administratif terhadap PSSI.

"Sekarang sudah ada putusan MA, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mari jadikan momentum ini untuk kembalilah duduk bersama untuk kembalikan sepak bola Indonesia," ujar Aristo.

Sementara itu Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero, mengatakan Menpora dan staf-staf di bawahnya dapat memahami putusan MA tersebut dengan baik.

"Yang penting adalah pihak kepolisian mematuhi putusan ini dan segera bubarkan Tim Transisi yang dibuat oleh pihak Kemenpora. Tidak ada lagi pengurus sepak bola Indonesia selain PSSI," katanya.

Sementara itu, Kemenpora berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kemenpora membekukan kepengurusan dan kegiatan PSSI lewat sanksi administratif yang diberikan sejak 17 April 2015. Sanksi itu dijatuhkan karena dianggap tidak mematuhi sejumlah peringatan yang disampaikan pemerintah.

Sanksi Kemenpora terhadap PSSI memicu FIFA menjatuhkan sanksi dilarang aktif di level internasional yang diputuskan pada kongres FIFA 30 Mei 2015. (jun)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER