Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Transisi, Cheppy Tripraksono Wartono, menyanggah anggapan bahwa kemunculan Liga Indonesia Transisi (LIT) akan kembali memunculkan dualisme kompetisi sepak bola Indonesia.
Pada Jumat (11/3), Tim yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menggelar pertemuan dengan klub-klub Divisi Utama dan Liga Indonesia (hanya Semen Padang yang menghadiri) untuk mengenalkan syarat-syarat dan format LIT.
Rencana menggelar kompetisi jangka panjang juga dimunculkan PT Gelora Trisula Semesta (GTS) lewat Indonesian Soccer Championship (ISC) yang dijadwalkan dimulai April 2016. Selain itu PSSI juga berambisi kembali menggelar Liga Super Indonesia (ISL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada dualisme kompetisi, satu-satunya kompetisi sepak bola Indonesia mendatang adalah kami. ISC tidak ada promosi atau degradasi, kami tidak begitu," kata Cheppy melalui sambungan telepon kepada
CNNIndonesia.com.
Cheppy kemudian menuturkan bahwa Tim Transisi masih membuka kesempatan untuk perusahaan yang ingin menjadi operator LIT, termasuk jika PT GTS tertarik melakukannya.
"Nama kompetisinya pun masih bisa berubah nanti sesuai kesepakatan setelah komunikasi dengan operator."
Mantan politikus PDIP tersebut juga tak mempersoalkan wacana digelarnya ISC oleh PT GTS, asalkan tetap meminta izin dari pemerintah.
"Tidak masalah, asal memenuhi persyaratan yang kami minta nantinya," ucap Cheppy.
ISC rencananya akan digelar mulai 15 April mendatang untuk klub-klub ISL (ISC A), dan 23 April untuk klub-klub divisi utama (ISC B). PT GTS berperan sebagai regulator sekaligus operator dalam ajang tersebut.
Sementara itu LIT rencananya akan digulirkan pada Agustus 2016-Mei 2017.
Cheppy menyatakan bahwa seluruh klub diberikan batas waktu mendaftarkan diri hingga tiga bulan ke depan. Setiap klub juga wajib memenuhi lima syarat AFC Club Lisense meliputi Legalitas (aspek legal PT), Infrastruktur (stadion tetap), Manajemen, Finance (finasial/sponsor), Supporting (akademi).
Setelah itu, calon klub peserta juga diharuskan lolos verifikasi berdasarkan Undang-Undang RI menyangkut UU PT, UU Pajak, UU Keimigrasian, UU SKN, dan UU Tenaga Kerja.
(vws)