PSSI Bersyukur Status Tersangka La Nyalla Dicabut

Arby Rahmat | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 18:09 WIB
PSSI bersyukur setelah PN Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Status tersangka La Nyalla dicabut Pengadilan Negeri Surabaya. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum PSSI, Erwin Dwi Budiawan, mengatakan pihaknya bersyukur setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (12/4).

Pengadilan Negeri Surabaya telah mencabut status tersangka La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. La Nyalla sebelumnya diduga menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pembelian saham (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Erwin menganggap keputusan PN Surabaya merupakan kabar positif bagi PSSI. "Alhamdulillah. Mendatang PSSI akan bekerja seperti biasa dan menunggu pembekuan dicabut," ujar Erwin kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap Kemenpora segera mencabut pembekuan supaya pada kongres FIFA pertengahan Mei nanti, sepak bola Indonesia tidak kena sanksi," sambungnya.

Kemenpora hingga kini belum juga mencabut SK pembekuan kegiatan PSSI meski sudah tiga kali kalah di pengadilan. Terakhir permohonan kasasi Kemenpora ditolak di Mahkamah Agung, awal Maret 2016.

Meski hingga kini segala aktivitas PSSI tidak diakui Kemenpora, Erwin mengatakan pihaknya akan tetap mendukung segala bentuk kegiatan sepak bola untuk mengisi kekosongan kompetisi, termasuk bergulirnya Indonesian Soccer Championship (ISC).

"Kami juga akan mempersiapkan untuk menggelar ISL kembali. Apabila pembekuan dicabut, nanti kami akan lihat bagaimana caranya mengkondisikan ISC dengan ISL," tegas Erwin.

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kepala Kejati Maruli Hutagalung, mengatakan akan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur setelah menerima putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya. (har)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER