Penetapan Status Tersangka Sekjen KOI Dinilai Prematur

Titi Fajriyah | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 17:55 WIB
Kuasa hukum Doddy Iswandi, Alamsyah Hanafi, menyebut penetapan status tersangka pada kliennya terlalu dini dan bisa dianggap prematur.
Pengacara Doddy Iswandi menyebut kliennya terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Doddy Iswandi, Alamsyah Hanafi menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka penyelewengan dana sosialisasi Asian Games adalah sebuah hal yang prematur.

Menurut Alamsyah, merujuk pada undang-undang korupsi dan hasil dari Audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Doddy masih memiliki kesempatan untuk mengembalikan uang yang dianggap diselewengkan oleh kliennya itu.

"Harusnya ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Setelah peringatan ketiga baru melaporkan ke pihak yang berwenang. Ini baru masuk peringatan pertama langsung jadi tersangka," kata Alamsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doddy yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Komite Olimpiade Indonesia (KOI) oleh Ketua Umum Erick Thohir itu mengaku, uang negara untuk sosialisasi Asian Games baru turun ke KOI pada 16 Desember 2015. Ia harus bisa menghabiskan uang itu sampai batas akhir 31 Desember 2016.

Melihat sempitnya waktu yang dimiliki, Doddy pun meminta fatwa kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk pelaksanaan sosialisasi Asian Games di enam kota karena KOI bukanlah lembaga BUMN atau lembaga pemerintah. Sebut saja, Palembang, Makassar, Surabaya, Banten, Medan dan Balikpapan.

"Maka dalam pengadaan barang dan jasa bisa melaksanakan dengan membuat Juknis (Petunjuk Teknis)," ucap Dody.

Dody kemudian menyebut pada Coordination Committee Meeting (Corcom) ketiga di Bali, Dewan Olimpiade Asia (OCA) sudah menanyakan langkah yang telah dilakukan Indonesia usai ditunjuk jadi tuan rumah Asian Games. Saat itu bukan hanya progres sarana dan prasarana yang belum terlihat, sosialisasi pun belum berjalan.

"Anggaran ini sebenarnya sudah diminta Ibu Rita (Mantan Ketua Umum KOI, Rita Subowo) sejak Mei 2015. Tapi, baru turun setelah kepengurusan baru (Erick Thohir) terpilih."

"Untuk lelang pun tidak mungkin, uang ini harus habis 31 Desember. Sementara 24-26 Desember itu tidak efektif karena libur panjang. Untuk menyewa penyanyi saja harganya sudah selangit. Juknis pun keluar," ungkap Doddy.

Dody pun coba ikhlas menerima status tersangka yang disandangnya saat ini.

"Ini derita saya. Saya hanya bisa bilang Alhamdulillah, Innalillahi saya serahkan semua kepada yang kuasa," ucap Doddy. (ptr)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER