LADI Bantah Menghambat Penyelesaian Kasus Doping PON

Titi Fajriyah | CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2016 22:00 WIB
LADI menegaskan bahwa mereka bisa menggelar sidang untuk menindaklanjuti indikasi 12 atlet PON 2016 yang diduga menggunakan doping.
Ilustrasi Doping. Total 12 atlet yang turun di Pekan Olahraga Nasional 2016 diduga menggunakan doping. (stevepb/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Anti-Doping Indonesia menanti instruksi Menteri Pemuda dan Olahraga untuk menindaklanjuti indikasi 12 atlet menggunakan doping ketika mengikuti Pekan Olahraga Nasional, September lalu.

LADI juga membantah pernyataan PB-PON bahwa terhambatnya pengiriman hasil tes doping adalah karena LADI belum terakreditasi Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Sekretaris Umum (Sekum) LADI, Rifki Mochtar, menegaskan, lembaganya berwenang untuk menyampaikan hasil tes doping kepada WADA. Sampai saat ini, LADI masih menjadi satu-satunya otoritas Anti-Doping di Indonesia untuk ajang berskala nasional dan internal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana ditegaskan berkali-kali oleh WADA dalam komunikasinya dengan Menpora sebagai wakil pemerintah Indonesia dan Pembina LADI, PB PON sebagai panitia penyelenggara wajib melaporkan hasil temuan kepada pemerintah melalui Kemenpora," kata Rifki kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).

Kemudian, kata Rifki, Menpora akan menugaskan LADI untuk membentuk Panel Hearing Kasus Doping di PON dalam bentuk Dewan Disiplin yang berisi ahli hukum, ahli medis, dan pembina olahraga atau mantan atlet nasional.

Nantinya akan digelar beberapa kali sidang sebelum sanksi untuk atlet yang positif doping diputuskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 473 sampel urine di PON 2016, ada 12 atlet yang terindikasi doping dari hasil tes yang dilakukan di Laboratorium Doping India (NDTL). Namun, PB PON menyebut NDTL belum bisa mengirimkan hasil tes doping kepada Indonesia karena LADI belum terakreditasi.

Rifki menjelaskan, meski belum mendapat akreditasi dari WADA, LADI dapat mengakses ADAMS yaitu jaringan administrasi dan informasi anti-doping online untuk mendapatkan tembusan laporan ke WADA terkait hasil tes.

Buat LADI, hasil sementara yang disampaikan NDTL via surat elektronik itu sudah cukup untuk mengindikasikan adanya temuan positif doping di PON. Itu juga dianggap cukup untuk Menpora memberikan tugas kepada LADI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami sekarang dalam posisi menunggu disposisi atau arahan dari Menpora," akunya.

"Pak Menteri sembari menunggu laporan resmi (tentang temuan positif doping dari NDTL) dari PB PON juga telah berbincang-bincang dengan pengurus LADI terkait antisipasi kasus doping PON tersebut," sambungnya.

Soal status LADI di dalam WADA sendiri, Rifki mengatakan segera mencari cara untuk memulihkan status lembaganya.

"LADI saat ini dalam posisi Non-Compliant (tunduk) dengan kode Anti-Doping dunia karena ada beberapa petugas doping yang belum paham dan memeriksakan sampel doping di laboratorium doping di Jakarta. Namun, saya sebagai Sekum LADI sedang membuat nota kesepahaman dengan laboratorium doping terakreditasi WADA untuk menjadi alasan WADA memulihkan status LADI," jelasnya.

Ke depannya, Rifki berhadap LADI perlu menegaskan kembali koordinasi dan komunikasi dengan para stakeholder olahraga nasional. Mulai dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Pengurus Besar (PB) cabang olahraga terkait pengawasan doping pada atlet nasional di event-event nasional ke depannya.

Tak hanya itu, juga diperlukan peningkatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya penggunaan doping serta jenis-jenis obat mengandung zat yang dikategorikan doping.

"Untuk ini anggaran cukup besar. Bisa sampai Rp50 miliar per tahun," ungkapnya.

(vws)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER