Kasus Pelecehan, Marko Simic Tak Dipenjara di Australia

CNN Indonesia
Jumat, 15 Feb 2019 13:32 WIB
Pengacara Marko Simic, Gusti Randa menegaskan bahwa Simic tidak berada di penjara saat menunggu sidang lanjutan kasus pelecehan yang menjerat dirinya.
Marko Simic tak bisa keluar dari Australia karena paspornya ditahan. (dok. Persija Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara striker Persija Jakarta Marko Simic, Gusti Randa menegaskan bahwa Simic tidak berada di penjara saat menunggu proses persidangan lanjutan kasus pelecehan yang menjerat dirinya.

Simic ditangkap kepolisian Australia dan sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (12/2). Simic terjerat dugaan pelecehan terhadap seorang wanita dalam penerbangan dari Bali ke Sydney.

"Simic tidak ditahan, yang ditahan paspornya. Simic ada di Australia. namun dia tidak bisa keluar karena tidak ada paspor."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme persidangan di Australia, ada sidang pertama yang bisa dikatakan sebagai pra sidang. Ini [untuk melihat] kasus dapat ditindaklanjuti atau tidak. Perkara ini dilanjutkan dengan prosedur sepert biasa melalui sidang April nanti. Sementara paspor ditahan dan Simic tidak bisa kemana-mana, tapi dia tidak ditahan [dipenjara]," ucap Gusti kepada CNNIndonesia.com.

Gusti mengatakan posisinya saat ini ditunjuk sebagai pengacara pendamping yang sifatnya non litigasi atau menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Sebab, menurut Gusti pengacara Indonesia tidak bisa beracara di Australia.
Gusti Randa menyatakan Marko Simic tidak ditahan oleh pihak berwajib.Gusti Randa menyatakan Marko Simic tidak ditahan oleh pihak berwajib. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Kita ketahui dulu bahwa Marko Simic ini kan ada di Indonesia berdasarkan kontrak kerja, lalu dia juga mempunyai KITAS, lalu dia naik penerbangan Indonesia [ke Australia], lalu sebutlah korban ini yang sementara pelapor ini juga orang Indonesia," kata Gusti.

"Saya dapat informasi begitu [pelapor orang Indonesia]. Bukan public figure. [kesepakatan damai] belum sampai situ. Kami mendokumentasikan dulu, duduk persoalannya seperti apa," ujar Gusti.

Gusti juga berencana untuk membuka komunikasi dengan duta besar Kroasia di Indonesia. Termasuk mencari cara yang bisa dilakukan bersama legal staf dari pihak Kedubes Kroasia nantinya.


"Karena Simic ini bukan WNI. Tapi yang menjadi persoalannya Simic dikontrak klub Indonesia. Jadi saya mendokumentasikan itu sekaligus membuka hubungan dengan kedutaan, mengurus yang di Jakarta," ujarnya. (ttf/ptr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER