Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib
Joko Driyono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum
PSSI bisa ditentukan hari ini, Kamis (21/2), usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Pada Senin (18/2) Joko diperiksa polisi sebagai tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Rasuna Office Park (ROP) yang telah diberi garis polisi.
Sempat beredar isu Joko Driyono akan ditahan polisi usai pemeriksaan tersebut. Akan tetapi, Jokdri, sapaan Joko Driyono tetap bisa kembali ke rumah pada Selasa (19/2) pagi usai menjalani pemeriksaan selama hampir 20 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Jokdri akan kembali diperiksa pada hari ini lantaran saat Senin baru 17 pertanyaan yang diajukan dari rencana 32 pertanyaan.
"Jadi setelah berjalannya waktu penyidikan baru sampai pertanyaan ke-17 ditutup. Itu pukul 03.30 (Selasa dini hari) karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dulu kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Menurut Argo dalam pemeriksaan itu Joko Driyono mengakui memberi perintah kepada orang lain mengambil barang bukti berupa laptop dan dokumen lain di area yang bergaris polisi.
Kasus itu juga yang akhirnya menetapkan mantan manajer klub Pelita Krakatau Steel itu menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti pada Kamis (14/2).
 menurut polisi pertanyaan kepada Joko Driyono bisa bertambah. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Akan tetapi Argo enggan menuturkan isi laptop yang diambil orang suruhan Jokdri itu. Argo menjelaskan, isi laptop hanya bisa disampaikan dalam persidangan.
Pada kesempatan yang sama Argo menuturkan, belum selesainya pemeriksaan itu juga yang membuat Joko Driyono tidak ditahan polisi.
Lebih dari itu sisa 15 pertanyaan yang akan disampaikan kepada Jokdri dalam pemeriksaan hari ini juga bisa bertambah.
"Dari rencana pertanyaan 32 dan itu pun nanti tergantung daripada jawaban daripada Pak JD. Nanti bisa bertambah juga [pertanyaannya], tergantung dari jawaban jawaban Pak JD itu," tutur Argo.
 Polisi juga akan menggandeng PPATK guna menelusuri aliran dana Jokdri. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama) |
Sementara itu Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penahanan Joko menjadi wewenang penyidik jika alat bukti sudah cukup dan usai dilakukan gelar perkara.
"Itu [penahanan Joko] kewenangan penyidik, penyidik yang paling menentukan itu dengan menggunakan mekanisme gelar perkara," ujar Dedi.
Selain kasus pencurian barang bukti dan perusakan TKP, polisi juga akan mendalami laporan transaksi keuangan Joko Driyono dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kerja sama itu polisi akan memeriksa sumber keuangan, aliran dana, dan pengguaan uang itu oleh Jokdri. Apabila ditemukan transaksi mencurigakan, maka akan dilaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola untuk ditindak lanjuti.
"Apabila nanti memungkinkan, dikenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu nanti juga menjadi sasaran dari Satgas untuk melakukan pendalaman," ucap Dedi.
(sry)