Detail Aturan Uji Sampel, Kewajiban Produsen setelah Uji Tipe

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 12:43 WIB
Uji sampel adalah proses pengujian kendaraan yang sebelumnya telah lolos uji tipe atau mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) oleh Kementerian Perhubungan.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 71, kendaraan yang dijual di Indonesia juga harus melalui uji sampel.

Uji sampel adalah proses pengujian kendaraan yang sebelumnya telah lolos uji tipe atau mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Proses tersebut wajib dilakukan oleh semua Agen Pemegang Merek (APM) dengan tujuan mencegah penjualan kendaraan yang tidak sesuai dengan hasil uji tipe.

Kemenhub bakal mulai memberlakukan uji sampel tambahan pada awal 2019. Berikut detail dari aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER