Pasal 72 ayat 1 Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel dipilih secara acak berdasarkan jumlah dan atau waktu tertentu.
Ayat 2 menuliskan bahwa Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. untuk kendaraan roda 4 (empat) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil uji sampel minimal 1 (satu) unit per merek per tipe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. untuk kendaraan roda 2 (dua) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 2 (dua) unit per merek per tipe.
c. untuk roda 3 (tiga) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 1 (satu) unit per merek per tipe.
d. untuk kendaraan roda 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat) atau lebih terhadap importer umum tidak dilakukan sampel namun pada saat akan diimpor unit yang sama tipenya setelah paling singkat 1 (satu) tahun dilakukan uji tipe baru.
e. untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 1 (satu) unit per merek per tipe.
f. untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terhadap importer umum tidak dilakukan sampel namun pada saat akan diimpor unit yang sama tipenya setelah paling singkat 1 (satu) tahun dilakukan uji tipe baru.
g. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f apabila kapasitas uji emisi terbatas dapat menggunakan fest report.
Ayat 3, Dalam hal tertentu jumlah Uji Sampel kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan penambahan.
Ayat 4 Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. terdapat data angka kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bermotor dan merek tipe tertentu atau.
b. peningkatan jumlah produksi