Detail Aturan Uji Sampel, Kewajiban Produsen setelah Uji Tipe

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 12:43 WIB
Uji sampel adalah proses pengujian kendaraan yang sebelumnya telah lolos uji tipe atau mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) oleh Kementerian Perhubungan.
Mobil hybrid Toyota. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Pada Pasal 71 ayat 1 tertulis uji sampel berguna untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, Rumah-Rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang telah dibuat, dirakit, atau diimpor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT dan/atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel.

Ayat 2 Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang memiliki SUT dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe melalui pelaksanaan uji tipe.

Ayat 3 Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER