Ayat 2 Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang memiliki SUT dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe melalui pelaksanaan uji tipe.
Ayat 3 Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT