Pada Pasal 71 ayat 1 tertulis uji sampel berguna untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, Rumah-Rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang telah dibuat, dirakit, atau diimpor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT dan/atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel.
Ayat 2 Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang memiliki SUT dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe melalui pelaksanaan uji tipe.
Ayat 3 Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT