Pasal 74 ayat 1 Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, diberikan surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis oleh Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe.
Ayat 2 Dalam hal Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Uji Tipe dapat dilakukan Uji Sampel ulang terhadap Kendaraan Bermotor lain yang sama tipenya.
Ayat 3 Dalam hal Uji Sampel ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, Unit Pelaksana Uji Tipe mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT