Detail Aturan Uji Sampel, Kewajiban Produsen setelah Uji Tipe

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 12:43 WIB
Uji sampel adalah proses pengujian kendaraan yang sebelumnya telah lolos uji tipe atau mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) oleh Kementerian Perhubungan.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pasal 74 ayat 1 Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, diberikan surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis oleh Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe.

Ayat 2 Dalam hal Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Uji Tipe dapat dilakukan Uji Sampel ulang terhadap Kendaraan Bermotor lain yang sama tipenya.

Ayat 3 Dalam hal Uji Sampel ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, Unit Pelaksana Uji Tipe mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER