Detail Aturan Uji Sampel, Kewajiban Produsen setelah Uji Tipe

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 12:43 WIB
Uji sampel adalah proses pengujian kendaraan yang sebelumnya telah lolos uji tipe atau mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) oleh Kementerian Perhubungan.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pasal 73 ayat 1 Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 wajib dikirimkan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor setelah menerima surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal.

Ayat 2 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

A. Jenis kendaraan
B. Merek dan tipe
C. Nomor landasan dan nomor mesin
D. Jadwal pelaksanaan uji sampel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat 3 dalam hal pembuat perakit atau pengimpor Kendaraan Bermotor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Uji Sampel setelah mendapat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Ayat 4 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penolakan terhadap permohonan penerbitan SRUT untuk Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang diwajibkan untuk dilakukan Uji Sampel.

Ayat 5 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor telah diberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali.

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER