Pasal 73 ayat 1 Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 wajib dikirimkan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor setelah menerima surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal.
Ayat 2 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
A. Jenis kendaraan
B. Merek dan tipe
C. Nomor landasan dan nomor mesin
D. Jadwal pelaksanaan uji sampel
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 3 dalam hal pembuat perakit atau pengimpor Kendaraan Bermotor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Uji Sampel setelah mendapat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ayat 4 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penolakan terhadap permohonan penerbitan SRUT untuk Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang diwajibkan untuk dilakukan Uji Sampel.
Ayat 5 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor telah diberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali.