Pasal 75 berdasarkan surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) Direktur Jenderal menolak permohonan penerbitan SRUT untuk setiap Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dalam Uji Sampel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ryh/mik)