Detail Aturan Uji Sampel, Kewajiban Produsen setelah Uji Tipe

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 12:43 WIB
Uji sampel adalah proses pengujian kendaraan yang sebelumnya telah lolos uji tipe atau mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) oleh Kementerian Perhubungan.
Ilustrasi. (Foto: Dok. Suzuki)
Pasal 75 berdasarkan surat keterangan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) Direktur Jenderal menolak permohonan penerbitan SRUT untuk setiap Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dalam Uji Sampel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ryh/mik)

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER