Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka posko pengaduan terhadap konsumen DFSK Glory 580 1.500 cc turbo CVT yang mengalami masalah pada kendaraannya. Pengaduan ini bisa dilakukan online dan melalui call center.
Ketua KKI David Tobing menyampaikan pengaduan online dibuka melalui situs resmi KKI dan WA Center 08989899989 mulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021.
David mengatakan posko ini dibuka sebab setelah ia mengawal tujuh konsumen yang menggugat Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK karena keluhan Glory 580 turbo CVT dianggap tak kuat nanjak, ternyata banyak konsumen lain yang mengeluhkan hal serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David yang juga berperan sebagai pengacara ketujuh konsumen yang menggugat itu bilang pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lain untuk memperjuangkan haknya, termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.
Pilihan Redaksi |
Menurutnya juga banyak konsumen DFSK Glory 580 yang menghubunginya langsung untuk menyampaikan keluhan tersebut.
"Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung. Ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta," kata David melalui keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (11/12).
Sebelumnya tujuh konsumen DFSK pemilik Glory 580 turbo CVT produksi 2018 diketahui menggugat Sokonindo Automobile karena menganggap mobil itu tak kuat menanjak.
Tujuh konsumen yang merasa mobilnya bermasalah menjelaskan sudah pernah melaporkan keluhannya ke bengkel resmi DFSK. Namun disebutkan mobil para konsumen itu masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan atau berada di kemacetan menanjak dengan posisi stop and go.
Rata-rata dari konsumen tersebut mengalami gagal menanjak lebih dari dua kali seperti diterangkan David dalam keterangan resminya.
David bilang tidak sedikit konsumen lain yang memiliki pengalaman berkendara serupa tujuh konsumen yang menggugat. Bahkan disebut ada beberapa konsumen yang sudah ditindaklanjuti DFSK dengan mengganti mobil milik konsumen yang tidak dapat dilakukan perbaikan dengan unit baru.
"Bahkan dari antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan," ucapnya.
![]() |
David menambahkan pihaknya punya opsi menghubungi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penelitian terhadap unit-unit yang bermasalah apabila Sokonindo Automobile tidak memberikan respons positif.
PihakSokonindo Automobiles sebelumnya sudah merespons kabar gugatan tujuh konsumen. Menurut PR dan Media Manager Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi, pihaknya belum melakukan pendekatan terhadap konsumen yang bermasalah dan melakukan tindakan hukum lantaran belum menerima salinan gugatan.
"Kami sebetulnya kan belum terima salinan surat gugatan. Dan intinya kami juga belum tahu siapa tujuh orang ini [konsumen yang menggugat]. Jadi kalau sudah tahu baru ketahuan langkah apa yang akan kami lakukan," kata Rofiqi di Jakarta, Kamis (10/12).
Rofiqi bilang pihaknya terbuka untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya disebut akan melakukan investigasi setelah menerima salinan gugatan.
Menurut Rofiqi sejauh ini belum ada konsumen Glory 580 yang mengeluhkan masalah terkait gagal menanjak.
"Belom ada tambahan, di luar ini belum ada. Tapi kami lihat lagi perkembangannya," ucap dia.
(ryh/fea)