Kepolisian mulai menerapkan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di Bali selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Bali. Ganjil genap ini mulai berlaku hari ini, Jumat (11/11) hingga 17 November.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan ganjil genap diberlakukan satu pekan di 10 titik lokasi.
"Sistem pelat nomor mobil ganjil genap akan diberlakukan selama sepekan di 10 titik lokasi selama 11-17 November 2022 " kata Firman mengutip NTMC, Jumat (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, polisi juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang. Hal itu dilakukan guna mengurangi pergerakan kendaraan angkutan berat.
Sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubdar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas, maka pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.
"Kemudian arahan gubernur tentang tindak lanjut untuk pekerja (WFH) dan sekolah dilakukan melalui daring untuk mengurangi pergerakan masyarakat pada hari-hari atau jam-jam tertentu," kata Firman.
Firman menyampaikan hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, sekaligus memudahkan mobilitas para delegasi, kepala negara anggota G20, dan sebagai antisipasi gangguan.
"Menjadi tugas kami melakukan rekayasa jalan ini apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan, kami harus menyiapkan rute alternatif," katanya.
Sistem ini akan sama seperti ganjil genap pada umumnya di mana kendaraan yang boleh melintas tergantung angka terakhir di pelat nomor. Bila ganjil maka bisa digunakan di tanggal ganjil, begitu pula berlaku untuk genap.
Firman tak menyebut ketentuan tilang kepada pelanggar ganjil genap yang diberlakukan sementara di Bali tersebut.