Ojek online alias ojol bakal dikecualikan pada penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Demikian disampai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo setelah ribuan pengendara ojol menggelar unjuk rasa, Rabu (8/2) terkait wacana penerapan ERP di Jakarta.
"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," kata Syafrin saat menemui para pendemo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengatakan pihaknya telah mendengar semua aspirasi yang disampaikan para pengemudi online dalam unjuk tersebut.
"Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan semua baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan, pertama regulasi untuk dikaji ulang. Kedua, agar angkutan online tidak dikenakan ERP," kata Syafrin.
"Saya ingin sampaikan ERP ini hanya alat, tujuannya pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saya ini sudah sangat macet," ucapnya.
Hal ini berbeda dari pernyataan Syafrin sebelumnya yang mengatakan angkutan ojol tidak dikecualikan jika ERP diterapkan.
Rencananya pengecualian penerapan ERP diberikan untuk tujuh jenis kendaraan, salah satunya kendaraan pelat kuning, yang merupakan angkutan umum. Sementara ojol beroperasi menggunakan kendaraan pelat hitam atau kini putih bila sudah diganti mengikuti ketentuan baru kepolisian.
Syafrin bilang sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum menggunakan pelat nomor berwarna kuning. Hal ini yang mendasari ojol bakal dikenakan ERP.
"Jadi sebagaimana dalam UU 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).
Syafrin mengatakan selama UU itu belum diubah, maka ojek online tidak dikecualikan.
"Tentu ini yang kita juga akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun dalam posisi dengan adanya UU 22 2009 maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," kata Syafrin
Saat ini pembahasan regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu - Rp19 ribu.