Pakar transportasi mengatakan subsidi sepeda motor listrik lebih baik diprioritaskan untuk daerah tertinggal di luar Pulau Jawa. Kawasan itu dirasa cocok lantaran jumlah motor masih sedikit dan sulit pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), melalui keterangan, Senin (29/5), menjelaskan pemerintah pusat bisa mencontoh Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua Selatan, yang dikatakan sudah menggunakan kendaraan listrik sejak lama.
Kata Djoko masyarakat sulit mendapatkan BBM di Asmat sehingga masyarakatnya beralih memakai motor listrik. Ojek listrik dia sebut sudah ada lebih dulu di Asmat daripada Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, insentif sepeda motor listrik diprioritaskan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan dan pedalaman (3TP) yang kebanyakan berada di luar Jawa," kata Djoko.
"Di daerah 3TP umumnya jumlah sepeda motor masih sedikit, pasokan BBM juga masih sulit dan minim sehingga harga BBM cenderung mahal. Sementara energi listrik masih bisa didapatkan dengan lebih murah dan diupayakan dari energi baru," ujar dia lagi.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga bilang prioritas subsidi mobil listrik sebaiknya bukan buat kendaraan pribadi, melainkan kendaraan dinas kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah sehingga distribusinya lebih merata.
"Pemberian insentif kendaraan listrik lebih tepat diberikan pada perusahaan angkutan umum. Di samping akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan," ucap Djoko.
Djoko mengatakan subsidi kendaraan listrik dari pemerintah saat ini tidak tepat sasaran. Warga pembeli motor dan mobil dikelompokkan sebagai orang mampu hingga menurut dia tak perlu diberikan bantuan pembelian motor listrik dan mobil listrik.
Dia juga menyoroti subsidi kendaraan listrik bakal meningkatkan populasi kendaraan
"Program bantuan pembelian kendaraan listrik tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan minyak yang mereka miliki. Hal ini mesti menjadi perhatian agar jangan sampai nantinya justru terjadi penambahan konsumsi energi dan populasi kendaraan pribadi kian berjejalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan," kata Djoko.
(fea)