Cara Blokir STNK Kendaraan Jakarta yang Sudah Dijual via Online

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2023 10:30 WIB
Ilustrasi. Cara memblokir STNK secara online cukup mudah, karena Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. (Foto: CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anda perlu mengetahui cara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika kendaraan sudah dijual ke pihak lain. Salah satu cara memblokir STNK yang sudah dijual bisa dilakukan lewat online atau daring.

Jika tidak memblokir STNK, pemerintah daerah setempat bisa memberikan pajak progresif ketika Anda memiliki kendaraan baru. Pajak progresif merupakan biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama. Lalu, bagaimana caranya memblokir STNK secara online?

Cara memblokir STNK secara online cukup mudah, karena Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Salah satu wilayah yang sudah menerapkan pemblokiran secara online adalah DKI Jakarta. Berikut tahapan memblokir STNK secara online mengacu Instagram Humas Pajak Jakarta.

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilih menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud terdiri dari:

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Jika data di atas tidak lengkap, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya. Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.

Infografis - Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(dmr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK