Apa Itu Taksi Terbang yang Mau Diuji Coba di IKN 2024?
Istilah taksi terbang muncul di Indonesia buat mendefinisikan jenis kendaraan baru seperti drone listrik yang bisa melayang di udara sambil mengangkut penumpang. Kendaraan ini rencananya bakal diuji di Ibu Kota Nusantara mulai tahun depan.
Menurut penjelasan regulator penerbangan sipil Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), kendaraan seperti taksi terbang (air taxi) masuk ke dalam payung istilah Advanced Air Mobility (AAM). Selain taksi terbang atau AMM, kendaraan itu juga kerap disebut pesawat electric Vertical Takeoff and Landing (eVTOL).
Taksi terbang, AMM atau eVTOL kerap dipakai terpisah tetapi pada dasarnya punya arti yang sama. Beda dibanding kendaraan lain yang bisa terbang seperti helikopter atau pesawat terbang, taksi terbang cenderung lebih kecil, bertenaga murni listrik, membawa baterai, lepas landas dan mendarat vertikal serta bisa dikendalikan dari jarak jauh.
Taksi terbang yang dikembangkan saat ini punya banyak desain, misalnya yang tanpa awak digunakan untuk mengangkut barang sampai jadi pemadam kebakaran ke lokasi terpencil.
Selain itu ada juga yang dipakai buat mengangkut penumpang tanpa pilot karena kendali dapat dilakukan operator di darat. Desain lainnya ada yang dilengkapi perlengkapan jalan raya termasuk empat roda jadi bisa langsung disetir usai mendarat, kendaraan ini dikenal sebagai mobil terbang.
Taksi terbang = pesawat udara
Kementerian Perhubungan pada 2021 pernah menjelaskan taksi terbang atau mobil terbang adalah pesawat udara. Pesawat udara punya arti berbeda dari pesawat terbang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Sedangkan pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
"Mobil terbang atau disebut juga sistem pesawat udara tanpa awak atau umumnya disebut drone dimaksud merupakan pesawat udara," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto kepada CNNIndonesia.com.
Novie lebih lanjut menjelaskan Indonesia sudah punya regulasi untuk taksi terbang dan mobil terbang, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA).
Menurut aturan itu Pesawat Udara Tanpa Awak artinya 'sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika'.
Regulasi lain yang mengatur tentang taksi terbang dan mobil terbang adalah:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 tentang Keperluan Ujicoba Operasi PUTA/drone.
2. PKPS Bagian 47 tentang pendaftaran pesawat udara termasuk PUTA/drone.
3. PKPS 21 tentang sertifikat kelaikudaraan termasuk PUTA/drone dengan jenis experimental (Experimental Certificate of Airworthiness).
4. PKPS Bagian 22 tentang standar kelaikudaraan rancang bangun PUTA/drone.
5. PKPS Bagian 91 tentang Pengoperasian Pesawat Udara, dimana pengoperasian PUTA/drone dapat dikecualikan ketika ruang udara dibuat segregated (terpisah antara Pesawat Udara dengan PUTA) dengan buffer area yang memadai.
6. PKPS Bagian 61 tentang lisensi pilot, saat ini sedang dalam proses revisi untuk mengakomodasi Lisensi Remote Pilot (RPL).
7. PKPS Bagian 43 tentang perawatan pesawat udara, memungkinkan bahwa personel perawatan harus sudah memiliki lisensi perawatan pesawat udara sipil dengan kategori PUTA/drone, namun tetap akan dilakukan proses revisi.
8. SKEP DIRJEN Perhubungan Udara nomor SI 8900-12.04 sebagai petunjuk pelaksanaan pengoperasian PUTA/drone dengan metode Specific Operation Risk Assesment (SORA) sudah selesai dibuat, sedang dalam evaluasi pengesahan di bagian hukum.
9. PKPS Bagian CASR 119 tentang sertifikasi organisasi sebagai operator PUTA/drone yang disebut Remotely Piloted Aircrfat System/RPAS Operator Certificate (ROC) sedang dalam pembahasan dengan Bagian Hukum. Hal ini sebagai tindak lanjut terbitnya PP 32/2021 dan PP 5/2021 yang sudah mengakomodasi operator PUTA/drone.
Uji coba IKN 2024
Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Hyundai Motor Group konsep taksi terbang yang disebut Urban Air Mobility (UAM). OIKN mengungkap uji coba taksi terbang itu akan dilakukan tahun depan.
"Untuk uji coba taksi terbang dilakukan sebelum HUT RI Ke-79 pada 17 Agustus 2024," ujar Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Mohammed Ali Berawi di Kompleks DPR RI, Jakarta, diberitakan Antara, Senin (18/9).
Taksi terbang masuk dalam sistem transportasi IKN yang disebut Intelligent Transport System (ITS). Ali menjelaskan konsepnya, mobil listrik atau kendaraan otonom membawa penumpang ke helipad taksi terbang.
"IKN menerapkan ITS mulai dari kendaraan otonom, bus listrik dan seterusnya," kata Ali.
Perwakilan Hyundai Motor Group juga sempat menjelaskan pada jurnalis Indonesia di Korea Selatan bahwa taksi terbang akan menghiasi langit Jakarta pada 2028.
"Akan datang pada 2028 di Jakarta, kami juga mencoba memproduksi UAM yang sama di Indonesia," ujar Hyong Jun Kim, AAM Business Planning and Execution Team Hyundai Motor Group di Seoul, Korea Selatan, Rabu (12/7).
(fea/mik)