Libur Panjang, Ini Jadwal Layanan STNK Jabar, Jakarta, dan Banten

CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2025 21:00 WIB
Ilustrasi. Jadwal pengurusan STNK dan BPKB di Samsat wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berubah sementara, menyusul libur panjang akhir pekan ini. (Foto: CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jadwal pengurusan STNK dan BPKB di Samsat wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berubah sementara, menyusul libur panjang akhir pekan dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat (5/9).

Dalam unggahan di akun Instagram Polda Metro Jaya, disebutkan jika kepolisian tidak membuka layanan Samsat pada hari H libur nasional.

Maka dari itu masyarakat tak perlu khawatir, sebab mereka yang surat-surat kendaraannya jatuh tempo hari ini berhak mendapat dispensasi dari kepolisian. Artinya, mereka tak memperoleh sanksi atas keterlambatan pengurusan baik STNK maupun BPKB.

Namun, pengurusan harus segera dilakukan mengikuti jadwal berikut.Untuk wilayah di DKI Jakarta, pengurusan STNK pada Jumat (5/9) hingga Sabtu (6/9) ditiadakan, tetapi layanan kembali normal Senin (8/9).

Sementara itu pengurusan STNK di Samsat Jawa Barat dan Banten juga tutup hari ini namun buka kembali besok, Sabtu (6/9). Artinya, dispensasi pengurisan hanya sehari.

"Informasi Samsat wilayah Polda Metro Jaya dalam rangka libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW," tulis Polda Metro Jaya, dikutip hari ini.

Khusus pengurusan BPKB, Samsat di wilayah Polda Metro Jaya akan kembali buka besok dan tutup hari ini.

Bisa via online

Sebelum mengurus pajak STNK via Samsat, Anda perlu tahu bila itu semua sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam.Namun perlu dicatat, pengurusan secara online hanya diperuntukkan untuk perpanjangan masa berlaku STNK tahunan, bukan lima tahunan.

Berikut cara dan syarat perpanjang STNK via online.

Syarat

• Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.
• Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
• Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.

Lihat Juga :

Cara perpanjang STNK

1. Pastikan langkah awal Anda adalah mengunduh aplikasi Salmonas melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.

2. Selanjutnya, lakukan instalasi aplikasi tersebut. Setelah berhasil diinstal, segera pilih opsi login dan lakukan proses pendaftaran dengan memastikan Anda telah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan.

3. Isi semua data diri dan informasi lainnya secara akurat dan lengkap selama proses pendaftaran. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi identitas diri, serta informasi mengenai kendaraan seperti nomor polisi pada STNK atau lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.

4. Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan e-SKPP beserta kode pembayaran yang berlaku hanya selama dua jam.

5. Segera lakukan proses pembayaran melalui transfer bank, pastikan menggunakan rekening yang telah bermitra dengan Salmonas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga.

Jika Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, alternatifnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui platform e-commerce, seperti Bukalapak atau Tokopedia.

(dir/dir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK