Bapenda Jabar Buru Kendaraan Nunggak Pajak, Ditempel Surat Peringatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memiliki cara baru mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu menempeli hang tag atau label gantung langsung di kendaraan yang kedapatan pajaknya tertunggak.
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menegaskan kebijakan pemasangan hang tag bukan bentuk sanksi, melainkan pemberitahuan dan pengingat kepada pemilik kendaraan agar segera menunaikan kewajiban.
"Pemberian hang tag ini merupakan kelanjutan dari penerapan aplikasi Panah Pasopati," ujar Asep dalam situs resmi Bapenda Jabar, Kamis (18/12).
Asep menjelaskan aplikasi Panah Pasopati memungkinkan petugas Bapenda melakukan pendeteksian kendaraan yang pajaknya tertunggak dengan cara memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat, termasuk saya sendiri, setiap hari melakukan penelusuran kendaraan melalui aplikasi tersebut. Aplikasi ini bisa mendeteksi kendaraan yang menunggak maupun yang taat pajak," jelasnya.
Setelah terdeteksi, petugas akan memasang hang tag pada kendaraan, seperti di spion, stang, atau handle pintu tanpa mengganggu aktivitas pemilik kendaraan.
Tanpa cantumkan identitas
Asep memastikan dalam penerapan kebijakan ini, aspek privasi tetap dijaga. Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan identitas pemilik kendaraan maupun pelat nomor.
"Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan," tegas Asep.
Asep berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag.
"Kalau bisa jangan ada lagi kendaraan yang dipasang hang tag. Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang menunggak pajak kendaraan agar segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat, outlet resmi, kanal daring, lokapasar hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.
"Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak," ucap Asep.
Laporan netizen
Salah satu contoh aktivitas pemasangan hang tag ini sudah terlihat seperti dilaporkan netizen di media sosial. Seorang pemilik motor mengungkap motornya di parkiran Stasiun Pondok Ranji telah ditempeli peringatan tunggakan pajak kendaraan.
Dalam foto yang diunggah akun Instagram @deddy_pk terlihat motornya ditempeli kertas pemberitahuan yang dikeluarkan Bapenda Provinsi Banten di bagian spidometer.
Surat itu memuat data pelat nomor, masa berlaku pajak telah lewat, serta peringatan mengenai denda yang dapat mencapai 24 persen per tahun dari pokok PKB satu tahun. Surat diterbitkan pada 1 Desember 2025 dan dilengkapi stempel resmi.
"Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini," tertulis di deskripsi unggahan.