HARGA BBM

PAN: Kenaikan Harga BBM Langgar UU APBNP 2014

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 06:19 WIB
Fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih menggagas hak interpelasi kenaikan harga BBM. PAN menyebut kenaikan harga BBM berpotensi melanggar UU APBNP 2014.
Aksi penolakan kenaikan BBM bersubsidi kembali bergulir. Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) membakar ban di depan kantor Kementerian ESDM, Selasa (18/11). (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Amanat Nasional menyesalkan keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Ketua Komisi Perdanganan dan Perindustrian Fraksi PAN Totok Daryanto mengatakan kebijakan menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp 8.500 per liter berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014.

"Dapat dipastikan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan angka kemiskinan, terlebih dengan program kompensasi yang belum jelas," kata Totok dalam konferensi pers di Ruang Rapat Pleno Fraksi PAN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11).

PAN juga menyoroti program perlindungan sosial yang kurang jelas perencanaan dan desainnya. "Harus dijelaskan secara rinci soal ini karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat," ujar Totok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu Fraksi PAN akan meminta penjelasan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan yang menuai protes dari sejumlah kalangan tersebut. "Bisa jadi hak bertanya (interpelasi), hak angket, hak menyatakan pendapat. Yang pasti kami akan meminta pemerintah untuk menjelaskan (alasan kenaikan harga BBM) lebih dahulu," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy.

Untuk diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan investigasi terkait kebijakan pemerintah yang strategis, penting, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Sementara hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan penting pemerintah.

Ketimbang menaikkan harga BBM, menerapkan pajak dan cukai pada moda transportasi mewah dinilai PAN bisa menjadi alternatif solusi yang pas.

PAN juga meminta pemerintah meningkatkan tata kelola migas dan mengurangi biaya tinggi di sektor hulu dan hilir, bukan langsung membebani rakyat dengan menaikkan harga BBM.

"Sebab sejarah akan mencatat bahwa ini adalah satu-satunya kenaikan harga BBM di saat harga minyak dunia turun, dan dikeluarkan oleh pemerintah yang belum berusia satu bulan. Fraksi PAN menolak negara ini dibawa ke sistem ekonomi neoliberal," ujar Totok.

Sikap PAN ini mengikuti jejak fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Demokrat juga menolak kenaikan harga BBM. Demokrat bahkan mendukung penggunaan hak interpelasi yang digagas oleh PKS atas kebijakan tersebut.

Presiden Joko Widodo berpendapat subsidi BBM adalah pemborosan anggaran. Menurutnya, dalam kurun waktu lima tahun, dana yang dialokasikan untuk subsidi BBM bisa mencapai Rp 714 triliun. Ia ingin dana sebesar itu dialihkan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan rakyat. (Baca Jokowi: Tiap Hari Rp 174 Triliun Dibakar untuk BBM)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER